KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar Tahanan Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pecat 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di rutan, Rabu (24/4/2024).
Dalam proses pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka karena diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.
Uang itu dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka. Eks Kepala Rutan KPK 2022-2023 Achmad Fauzi dan Ristanta disebut mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan.
Atas perbuatannya, 15 orang ini disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Kompas. com)
Baca juga: Penangkapan Massal saat Protes Menentang Perang di Gaza Meluas di Kampus-Kampus Elite AS
Baca juga: Caleg Partai Garuda Devara Putri Prananda Dipecat, Jadi Tersangka Pembunuhan Cinta Segitiga
Baca juga: Polda Sulsel Pecat Polisi yang Rudapaksa Mantan Pacar dengan Tidak Hormat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan"
Peringati Harhubnas 2025, Dishub Aceh Beri Penghargaan kepada Tokoh Transportasi |
![]() |
---|
Syech Muharram Tinjau Galeri dan Rumah Produksi UMKM Dekranasda Aceh Besar |
![]() |
---|
Mbappe Samai Rekor Muller, Ini 10 Pencetak Gol Terbanyak Liga Champions |
![]() |
---|
Warga Sabang Temukan Paket Kokain 1 Kg Berbungkus Plastik Bertuliskan FedEx |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Lantik 11 Pejabat Negara, Termasuk Menko Polkam dan Menpora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.