KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar Tahanan Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pecat 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di rutan, Rabu (24/4/2024).

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

Dalam proses pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka karena diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.

Uang itu dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka. Eks Kepala Rutan KPK 2022-2023 Achmad Fauzi dan Ristanta disebut mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan.

Atas perbuatannya, 15 orang ini disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Kompas. com)

Baca juga: Penangkapan Massal saat Protes Menentang Perang di Gaza Meluas di Kampus-Kampus Elite AS

Baca juga: Caleg Partai Garuda Devara Putri Prananda Dipecat, Jadi Tersangka Pembunuhan Cinta Segitiga 

Baca juga: Polda Sulsel Pecat Polisi yang Rudapaksa Mantan Pacar dengan Tidak Hormat

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan"

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved