Berita Langsa
Lagi,Polres Langsa Tangkap Seorang Kurir Narkotika Asal Aceh Utara,Barang Bukti 1,029 Kg Sabu Disita
Seorang pria berinisial JUF (41) terduga kurir narkotika asal Desa Bale, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba
Tim Opsnal Satresnarkob dipimpin Kasat Iptu Mulyadi yang terus memantau pergerakan para pelaku pada saat itu langsung bergerak ke wilayah tersebut. Persisnya di pinggir jalan di Desa Ulee Gampong, Kecamatan Syamtalira Bayu, Tim Ospnal melihat adanya tiga orang target pada tanggal 26 April 2024 lalu.
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Seorang pria berinisial JUF (41) terduga kurir narkotika asal Desa Bale, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Dari tangan tersangka JUF, polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket besar sabu seberat 1.029 gram atau 1,029 kilogram (kg).
Sabu tersebut terbungkus dengan plastik teh merk Guanyingwang warna gold atau merk asal Negara Cina.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini dirilis Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Kamis (2/5/2024) siang.
Ikut hadir dalam konperensi pers tersebut, Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, SAb, SIK, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, dan Kasi Propam Iptu Erizal.
"Awalnya tersangka akan melakukan transaksi narkoba ini di Kota Langsa, namun terakhir mereka merubah lokasinya ke Aceh Timur," sebut Kapolres.
Baca juga: Pernah 2 Kali Dipenjara, Kurir Sabu Ditangkap Lagi di Medan, 23 Kilogram SS asal Malaysia Diamankan
Tetapi, sambung AKBP Andy, tersangka kembali merubah lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu tersebut di wilayah Aceh Utara.
Tim Opsnal Satresnarkob dipimpin Kasat Iptu Mulyadi yang terus memantau pergerakan para pelaku pada saat itu langsung bergerak ke wilayah tersebut.
Persisnya di pinggir jalan di Desa Ulee Gampong, Kecamatan Syamtalira Bayu, Tim Ospnal melihat adanya tiga orang target pada tanggal 26 April 2024 lalu.
Namun, saat petugas melakukan penggerebekan, 2 tersangka berhasil melarikan diri dari lokasi, hanya tersangka JUF yang berhasil ditangkap.
Petugas yang melakukan penggeledahan di jok sepmor Honda Scoopy tersangka didapati barang bukti 1.029 gram sabu, yang terbungkus dengan plastik teh merk Guanyingwang warna gold.
Sementara dua orang yang kabur, saat ini telah ditetapkan jadi buronan dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu HR dan NEK.
Baca juga: Lagi Asyik Ngopi Sambil Main Judi Online, Seorang Warga Julok Diamankan Polisi
Baca juga: Terancam Dipenjara, Donald Trump Didenda Rp146 Juta Terkait Kasus Uang Tutup Mulut
Menurut Kapolres, tersangka JUF ternyata adalah mantan narapidana atau residivis kasus yang sama dan baru berapa tahun lalu bebas dari penjara.
Sebelumnya, JUF telah menjalani hukuman di LP Kelas II Lhoksukon, Aceh Utara setelah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Lhoksukon pada tahun 2019.
Mantan Kapolres Aceh Timur ini dalam kesempatan itu mengajak semua pihak menjadikan narkoba sebagai musuh bersama.
“Polisi tidak akan mampu bekerja tanpa kerja sama dengan masyarakat,” ungkap Kapolres.
Harapan AKBP Andy, seluruh masyarakat dan semua elemen bergerak memberantas narkoba.
“Ini supaya daerah kita ini terbebas dari narkoba demi meciptakan generasi Indonesia Emas,” tukasnya.
"Ingat, jika kita tidak peduli maka narkoba akan terus mengincar dan merusak anak dan cucu-cucu kita ke depan," pungkas Kapolres Langsa.(*)
Baca juga: Polres Langsa Sita Sabu 2 Kg dalam Jok Sepeda Motor, Dua Kurir asal Aceh Timur Diringkus
Baca juga: Lagi Asyik Isap sabu, Satresnarkoba Polres Abdya Tangkap Warga Manggeng, 1 Orang Melarikan Diri
Baca juga: Maarten Paes Kiper asal Belanda Jadi WNI, Siap Bela Indonesia, Berikut Profilnya
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Sabu
kurit narkotika
Pengedar Sabu Ditangkap
Kurir Sabu
residivis
Polres Langsa
Langsa
Aceh Utara
Prohaba.co
Prohaba
Viral di Medsos, Dua Begal Terjadi di Jalan Uyok Langsa Timur |
![]() |
---|
Polres Langsa Serahkan 7 Tersangka dan 27,8 Kg Kokain ke Kejari Langsa |
![]() |
---|
Hendak Edarkan Sabu, Dua Warga Aceh Timur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Empat Terpidana Maisir Jalani Hukuman Cambuk 12 dan 10 Kali di Langsa |
![]() |
---|
Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Pasar Langsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.