Berita Lhokseumawe

Parkir di Teras Rumah, Sepeda Motor Warga Aceh Utara Lenyap Digondol Maling

Polsek Dewantara Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Dewantara,

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti di kawasan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. 

 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Polsek Dewantara Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. 

Kedua tersangka berinisial RM (30) yang beraksi sebagai pemetik dan rekannya R alias T.  

Keduanya asal Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Plh Kapolsek Dewantara Iptu Faisal mengatakan, dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti, antara lain sebuah sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang merupakan milik korban, sebuah sepeda motor Vario 125 warna hitam yang digunakan oleh para tersangka.

Serta satu unit sepeda motor Vario warna hitam juga diamankan untuk pendalaman lebih lanjut terkait kepemilikannya. 

Baca juga: Buron di Pekanbaru Kasus Curanmor, Pria Banda Aceh Ditangkap di Lhoksukon Usai Curi Tabung Gas

Sebelumnya, kata IPTU Faisal, Mulyadi (29) warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mendatangi Polsek Dewantara melaporkan kejadian terkait dengan pencurian sepeda motor yang ia alami pada Hari Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 06.00 WIB. 

Sepmor korban hilang saat sedang parkir di rumah sewanya kawasan Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Pada saat kejadian, lanjut Iptu Faisal, pelapor memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sewa tanpa mengunci stang karena akan segera berangkat bekerja ke Kampus Unimal Reulet, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. 

Namun, saat kembali, sepeda motor tersebut telah hilang.

Kemudian pelapor dan rekan-rekan di rumah tersebut mencari ke sekitar.

Baca juga: Spesialis Curanmor Asal Sumut Ditangkap Polisi di Langsa, Butuh 10 Detik Buka Sepmor Terkunci

Baca juga: Benarkah Musik Klasik Membuat Bayi Lebih Pintar? Berikut Penjelasannya

Namun, tidak menemukan sepeda motor tersebut.

Selanjutnya mereka melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dewantara

Berdasarkan laporan Polisi tersebut, ungkap Iptu Faisal, pihaknya membentuk tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya para tersangka berhasil ditangkap serta mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. 

Penangkapan ini menunjukkan upaya Polsek Dewantara, dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban tindak kriminalitas di wilayah Dewantara.(*)

 

Baca juga: Polres Aceh Tengah Sita 12 Sepmor Hasil Curian, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Komplotan Pencuri 30 AC dan TV Hotel Terbengkalai di Peunayong Banda Aceh

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pencuri Getah Karet Milik PT Sari Inti Rakyat di Kaway

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Parkir Kendaraan di Depan Rumah, Sepmor Warga di Aceh Utara Digondol Maling, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved