Berita Kriminal

Selebgram Adelia Putri Salma Divonis 5 Tahun Penjara, Terlibat Kasus Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma yang terjerat kasus narkoba jaringan Fredy Pratama divonis hukuman 5 tahun penjara dalam sidang ...

Editor: Muliadi Gani
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Selebgram Adelia Putri Salma divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/5/2024). 

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menghadirkan sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan pencucian uang hasil peredaran narkoba yang dilakukan David alias Kadafi, suami Adelia Putri Salma.

Sejumlah barang mewah milik Adelia ditunjukkan di ruang sidang.

Dua boks ukuran besar digunakan untuk menampung barang-barang mewah tersebut.

Seperti sepatu, tas, perhiasan, alat kosmetik, hingga pakaian dan perlengkapan pribadi.

Semua barang itu berasal dari merek terkemuka dan berharga fantastis.

Bahkan ada yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Beberapa di antara barang itu dibenarkan adalah pemberian Kadafi.

"Iya, ada yang saya belikan, ada yang beli sendiri," kata Kadafi saat dihadirkan dalam sidang, Kamis (22/2).

Kadafi mengaku membeli sejumlah barang melalui toko online.

Menariknya, meski berada di dalam penjara, Kadafi bisa leluasa menggunakan ponsel.

"Iya beli, pakai HP. Beberapa dibeli istri sendiri," ucap dia.

Sejumlah tahanan bisa membawa telepon genggam dengan cara membayar sebesar nominal tertentu kepada oknum lapas.

Cuan dari Sabu

Sidang mengungkap fakta baru terkait perkara dugaan pencucian uang hasil peredaran narkoba oleh selebgram Adelia Putri Salma.

Fakta tersebut adalah muasal David alias Kadafi, suami Adelia Putri Salma, bisa mendapatkan cuan dari bisnis narkoba dari balik jeruji.

Hal itu bermula dari saksi yang juga narapidana bernama Muhammad Nazwar Syamsu dan Hendra meminjam uang sebesar Rp 500 juta sebagai stimulus peredaran narkoba jaringan gembong Fredy Pratama.

Keduanya menawarkan jaminan pengembalian uang dan komisi atas peredaran narkoba yang dilakukannya.

Tawaran itu dilakukan ketiganya dari balik jeruji Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Waktu itu, sekira 35 kg sabu dikirim dari Malaysia ke Indonesia lewat Riau. Waktu itu pinjam ke Kadafi karena kita tidak ada uang.

Dua hari setelahnya, kita dipinjami," kata Syamsu dan Hendra dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/2).

Dalam perjanjian itu, Kadafi menerima sebesar 10 kg sabu. Sabu itu diterima oleh Fajar Reskianto.

Fajar ditangkap Polda Lampung pada Maret 2023 lalu.

Dari hasil pemeriksaan Fajar, muncullah nama Kadafi dan Adelia Putri Salma.

Ada dugaan, uang hasil penjualan sabu itulah yang diberikan kepada Adelia.

Dimana Adelia adalah buntut berakhirnya pundi-pundi penjualan narkoba alur dari Kadafi.

Sebagai informasi, meski berstatus ibu rumah tangga dengan suami yang berada di balik jeruji besi, Adelia kerap menampilkan gaya hedonisme di akun media sosialnya.

Ia kerap memamerkan barang-barang branded miliknya.

 

Baca juga: Ratu Narkoba Asal Aceh Divonis Mati di PN Medan, Kasus 52 Kg Sabu dan Ekstasi

Baca juga: Operator Sekaligus ‘Tangan Kanan’ Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Mati, Rivaldo Pikir-Pikir

Baca juga: Tak Masuk Kantor 3 Bulan, Oknum Brimob di Bone Ternyata Jadi Pengedar Narkoba

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Selebgram Palembang Adelia ‘Si Ratu Narkoba’ Divonis 5 Tahun, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved