Berita Kriminal

Polresta Magelang Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Jawa, Sabu Senilai Rp5 Miliar Diamankan

Polresta Magelang menangkap Pengedar sabu dari jaringan narkoba Aceh-Jawa bernama Ongki Wijaya Saputra (38) tertangkap di Kecamatan Secang, ...

Editor: Muliadi Gani
Kolase Serambinews.com/KOMPAS.com/Egadia Birru
Tersangka kasus peredaran sabu, Ongki Wijaya Saputra sedang memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (21/5/2024). 

Edi mengatakan, utang Ongki kepada bosnya yang mengendalikan peredaran sabu jaringan Aceh-Jawa sebesar Rp 200 juta.

Pasalnya, dia sempat menghilangkan sabu seberat 1 kilogram. "Jujur dia pengin berhenti.

Tapi, sama bosnya, dia kayak diikat utang Rp 200 juta," bebernya.

Ongki menjadi kurir sabu sejak 2015, walaupun tidak terus-menerus.

Dia baru aktif kembali pada medio 2023.

Barang haram tersebut diambil ke Jakarta dengan menempuh jalur darat.

Setiap pengiriman sabu, Ongki diberi upah Rp 10 juta.

Akan tetapi, dia tidak menerimanya bersih karena dipotong untuk membayar utang.

"Setiap dia berhasil mengedarkan atau menaruh barang dengan selamat, dia dikasih Rp 10 juta.

Tapi, sudah dipotong untuk bayar utang. Dia hanya dikasih Rp 1-2 juta," ungkap Edi.

Baca juga: Ruben Onsu Dilarikan ke Rumah Sakit, Sarwendah: Suaminya Dehidrasi dan Kecapekan

DPO sejak 2022

Ongki ditangkap di rumahnya di Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada 10 Mei lalu.

Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022.

"Waktu itu tersangka baru ngedot sabu (satu ditangkap). Kaget dia. Hasilnya positif narkoba," kata Edi.

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2,5 kilogram yang nominalnya setara kurang lebih Rp 5 miliar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved