Berita Kriminal

Polresta Magelang Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Jawa, Sabu Senilai Rp5 Miliar Diamankan

Polresta Magelang menangkap Pengedar sabu dari jaringan narkoba Aceh-Jawa bernama Ongki Wijaya Saputra (38) tertangkap di Kecamatan Secang, ...

Editor: Muliadi Gani
Kolase Serambinews.com/KOMPAS.com/Egadia Birru
Tersangka kasus peredaran sabu, Ongki Wijaya Saputra sedang memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (21/5/2024). 

Adapun, sejak 2024, Ongki sudah tiga kali mengambil sabu dengan total jumlah 11 kg.

Ongki menunggu perintah atasannya untuk mengedarkan sabu di sepanjang perjalanan menuju Magelang.

Sedangkan, sabu yang dibawa ke Magelang lantas dibagi sesuai perintah atasan.

Polisi menduga Ongki masih melibatkan tiga orang dalam peredaran sabu.

Saat ini mereka masuk DPO.

Dalam konferensi pers, turut hadir Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi.

Luthfi menyatakan, berkat pengungkapan kasus di atas, sekitar 13 ribu orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

"Ini kasus yang menonjol karena kami bisa selamatkan generasi muda kita 13 ribu orang," tandasnya. 

Baca juga: Satres Narkoba Polres Abdya Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Sejumlah BB Diamankan, Termasuk Ganja 4 Kg

Terancam 20 tahun penjara

Ongki menunggu perintah atasannya untuk mengedarkan sabu di sepanjag perjalanan menuju Magelang.

Sedangkan, sabu yang dibawa ke Magelang lantas dibagi sesuai perintah atasan.

“Barang bukti yang kami amankan nominalnya mencapai Rp 5 miliar.

Pelaku melibatkan sementara tiga orang yang saat ini (masuk) DPO,” ujar Luthfi.

Sementara itu, Ongki mengaku, tidak pernah bertemu langsung dengan bosnya.

“Setahu saya, salah satunya, dari Aceh,” cetusnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved