Berita Kriminal
Polresta Magelang Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Jawa, Sabu Senilai Rp5 Miliar Diamankan
Polresta Magelang menangkap Pengedar sabu dari jaringan narkoba Aceh-Jawa bernama Ongki Wijaya Saputra (38) tertangkap di Kecamatan Secang, ...
Editor:
Muliadi Gani
Kolase Serambinews.com/KOMPAS.com/Egadia Birru
Tersangka kasus peredaran sabu, Ongki Wijaya Saputra sedang memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (21/5/2024).
Atas perbuatannya, dia disangkakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun terungku.
Baca juga: Cegat Mobil Pikap di Provinsi Nakhon Nayok, Thailand Sita 1 Ton Kristal Sabu Senilai Rp 402 Miliar
Baca juga: Horee! Mendikbudristek Akan Segera Hentikan Kenaikan UKT di PTN yang Tak Rasional
Baca juga: Hasil Drawing Piala AFF 2024: Timnas Indonesia Bentrok dengan Vietnam di Babak Penyisihan Grup
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Tags
kurir narkoba
Pengedar Sabu
pengedar narkoba ditangkap
Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Jawa
Sabu
Magelang
Prohaba.co
Berita Terkait: #Berita Kriminal
| Ditegur karena Merokok di Kamar, Pria di Pasar Minggu Jaksel Tega Bunuh Kakak Ipar Pakai Palu 5 Kg |
|
|---|
| Cekcok Soal Motor Warisan, Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Tanah Patah Bengkulu Saat Tidur |
|
|---|
| Tega, Suami di Enrekang Sulsel Bunuh Istrinya, Mayat Korban Digantung di Kebun Salak |
|
|---|
| Wanita Ditemukan Tewas di Warung Bypass Saradan Madium, Polisi Temukan 15 Luka Tusukan |
|
|---|
| Datangi Mantan Istri, Warga Jambi Tewas Ditusuk Adik Ipar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-peredaran-sabu-Ongki-Wijaya-Saputra-sedang-di-Polresta-Magelang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.