Berita Kriminal

Polresta Magelang Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Jawa, Sabu Senilai Rp5 Miliar Diamankan

Polresta Magelang menangkap Pengedar sabu dari jaringan narkoba Aceh-Jawa bernama Ongki Wijaya Saputra (38) tertangkap di Kecamatan Secang, ...

Editor: Muliadi Gani
Kolase Serambinews.com/KOMPAS.com/Egadia Birru
Tersangka kasus peredaran sabu, Ongki Wijaya Saputra sedang memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (21/5/2024). 

Atas perbuatannya, dia disangkakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun terungku.

 

Baca juga: Cegat Mobil Pikap di Provinsi Nakhon Nayok, Thailand Sita 1 Ton Kristal Sabu Senilai Rp 402 Miliar

Baca juga: Horee! Mendikbudristek Akan Segera Hentikan Kenaikan UKT di PTN yang Tak Rasional

Baca juga: Hasil Drawing Piala AFF 2024: Timnas Indonesia Bentrok dengan Vietnam di Babak Penyisihan Grup

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved