Politik
Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas Montblanc dan Sepeda Yeti
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mempersoalkan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi Pengadaan
PROHABA.CO, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Indra Iskandar, mempersoalkan penyitaan tas merek Montblanc hingga sepeda merek Yeti SB165 biru tosca oleh KPK.
Hal ini tertuang dalam permohonan Praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mempersoalkan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI.
Dalam perkara ini, Komisi Antirasuah itu menetapkan Indra Iskandar bersamasama Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, Edwin Budiman, dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK ini pun digugat Indra melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024.
Hakim diminta memerintahkan KPK untuk mengembalikan seluruh barang yang disita oleh penyidik.
Baca juga: KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar Tahanan Rutan
"Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk mengembalikan seluruh hal tersebut seperti keadaan semula sebelum penetapan pemohon sebagai tersangka dalam waktu 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan," demikian petitum Indra dalam permohonannya.
Setidaknya ada tujuh poin yang dipersoalkan Sekjen DPR itu atas penyitaan yang dilakukan dalam proses penggeledahan oleh penyidik KPK.
Penyitaan ini tertuang dalam Berita Acara Penggeledahan tanggal 29 April 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 29 April 2024.
Pertama, KPK menyita satu lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama Farida Alamsja tanggal 7 Februari 2020 dengan nominal Rp 65.000.000.
Kemudian, satu lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama yang sama dengan nominal Rp 150.000.000.
Selanjutnya, satu lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama yang sama sebesar Rp. 35.100.000.
Komisi Antirasuah juga menyita satu lembar dokumen printout nota dinas dari Kepala Biro Pemberitaan Parlemen kepada Kuasa Pengguna Anggaran Setjen dan BKD.
KPK turut menyita satu buah tas warna hitam merek "Montblanc" yang di dalamnya terdapat uang tunai di antaranya, uang pecahan Rp 100.000 yang berjumlah 801 lembar; uang pecahan Rp 50.000 yang berjumlah 5.000 lembar.
Baca juga: Modus Pungli di Rutan KPK, Ada Tahanan yang Dikenakan Biaya Bulanan Hingga Rp 5 Juta
Baca juga: Kabar Bahagia, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Gelar Pengajian 4 Bulan Kehamilan
Di dalam tas itu juga terdapat sembilan amplop warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 10 lembar dan satu amplop warna putih yang di dalamnya terdapat uang pecahan Rp 50.000 sebanyak enam lembar.
| Haji Ruslan Daud Pimpin DPW PKB Aceh 2026–2031, Gantikan Irmawan |
|
|---|
| Agus Khadafi Tegaskan Hanya Empat Pengurus PA Aceh Timur Yang Mundur |
|
|---|
| Bocoran Calon Plt Ketum Golkar Usai Airlangga Mengundurkan Diri |
|
|---|
| Imbas Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum, Jusuf Hamka juga Pilih Mundur dari Golkar |
|
|---|
| Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDIP Usai Dilantik Jadi Presiden, Ini Alasan Pengamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Sekretaris-Jenderal-DPR-Indra-Iskandar.jpg)