Kamis, 9 April 2026

Politik

Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas Montblanc dan Sepeda Yeti

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mempersoalkan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi Pengadaan

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022). 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Indra Iskandar, mempersoalkan penyitaan tas merek Montblanc hingga sepeda merek Yeti SB165 biru tosca oleh KPK.

Hal ini tertuang dalam permohonan Praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mempersoalkan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI.

Dalam perkara ini, Komisi Antirasuah itu menetapkan Indra Iskandar bersamasama Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, Edwin Budiman, dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK ini pun digugat Indra melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024.

Hakim diminta memerintahkan KPK untuk mengembalikan seluruh barang yang disita oleh penyidik.

Baca juga: KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar Tahanan Rutan

"Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk mengembalikan seluruh hal tersebut seperti keadaan semula sebelum penetapan pemohon sebagai tersangka dalam waktu 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan," demikian petitum Indra dalam permohonannya.

Setidaknya ada tujuh poin yang dipersoalkan Sekjen DPR itu atas penyitaan yang dilakukan dalam proses penggeledahan oleh penyidik KPK.

Penyitaan ini tertuang dalam Berita Acara Penggeledahan tanggal 29 April 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 29 April 2024.

Pertama, KPK menyita satu lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama Farida Alamsja tanggal 7 Februari 2020 dengan nominal Rp 65.000.000.

Kemudian, satu lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama yang sama dengan nominal Rp 150.000.000.

Selanjutnya, satu lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama yang sama sebesar Rp. 35.100.000.

Komisi Antirasuah juga menyita satu lembar dokumen printout nota dinas dari Kepala Biro Pemberitaan Parlemen kepada Kuasa Pengguna Anggaran Setjen dan BKD.

KPK turut menyita satu buah tas warna hitam merek "Montblanc" yang di dalamnya terdapat uang tunai di antaranya, uang pecahan Rp 100.000 yang berjumlah 801 lembar; uang pecahan Rp 50.000 yang berjumlah 5.000 lembar.

Baca juga: Modus Pungli di Rutan KPK, Ada Tahanan yang Dikenakan Biaya Bulanan Hingga Rp 5 Juta

Baca juga: Kabar Bahagia, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Gelar Pengajian 4 Bulan Kehamilan 

Di dalam tas itu juga terdapat sembilan amplop warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 10 lembar dan satu amplop warna putih yang di dalamnya terdapat uang pecahan Rp 50.000 sebanyak enam lembar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved