Sabtu, 25 April 2026

Politik

Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas Montblanc dan Sepeda Yeti

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mempersoalkan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi Pengadaan

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022). 

Lembaga antikorupsi ini juga menyita satu buah sepeda warna Biru Toska merek Yeti SB165 dan satu unitHandphone merk Apple iPhone 14 Pro Max milik Farida Alamsja.

Terkait perkara ini, KPK telah memeriksa Indra Iskandar sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR pada Rabu 15 Mei 2024.

Komisi Antirasuah juga telah menggeledah rumah para tersangka dalam perkara ini yang berada Bintaro, Tebet, dan Kemayoran, Jakarta pada 29 April 2024 lalu.

Setelahnya, penyidik turut menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk ruangan para staf dan ruang kerja Indra Iskandar.

Penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek dan alat elektronik dari penggeledahan tempat-tempat tersebut.

Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari pihak KPK, Indra merupakan salah satu tersangka dalam dugaan rasuah ini.

Indra dan pelaku lainnya diduga menggelembungkan anggaran pengadaan kelengkapan rumah dinas dengan nilai kontrak sekitar Rp 120 miliar.

KPK menduga perbuatan para pelaku mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

(kompas.com)

Baca juga: Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 Miliar, Ada Pegawai yang Terima Lebih dari Setengah Miliar Rupiah

Baca juga: Singapore Airlines Menukik dari 37 Ribu Kaki Lalu Mendarat Darurat di Thailand, Satu Penumpang Tewas

Baca juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Pencucian Uang Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Ini Nama dan Jabatannya

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved