Kabar Artis

Jadi Honorer di Kementan Cuma 2 Hari, Biduan Nayunda Nabila Tapi Terima Gaji Setahun 

Biduan Nayunda Nabila Nizrinah mengaku hanya dua hari masuk kerja selama menjadi tenaga honorer di Kementerian Pertanian (Kementan).

Editor: Muliadi Gani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyanyi Nayunda Nabila menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024).Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

"'Nggak usah masuk kerja lagi,'" ucap Nayunda menirukan perkataan Thita.

Nayunda pun menuruti permintaan Thita.

Namun, ia tidak datang ke Kementan untuk melapor bahwa sudah tidak lagi bekerja.

Hakim pun merasa keheranan dengan pernyataan Nayunda.

Dari semula Thita yang merekomendasikan Nayunda bekerja, tapi Thita juga yang menyuruh Nayunda berhenti.

Hakim lantas menanyakan alasan Thita melarang Nayunda bekerja di Kementan.

"Saya nggak berani (menanyakan alasan)," jawab Nayunda.

Ia juga sempat membantah dan mengaku tidak mengetahui ada gaji yang masuk ke rekening pribadinya.

Dan gaji tersebut terus diterima Nayunda meski sudah di Kementan.

"Hampir setahun terima gaji, kalau dirupiahkan Rp 45 juta yang saudara terima. Saudara hanya dua hari (bekerja)," kata Hakim.

"Sudah dikembalikan, nggak uang ini? Harus, wajib dikembalian, karena bukan hak saudara untuk menerima itu.

Kalau saudara kerja, nggak masalah."

"Tapi yang lucu, saudara nggak kerja, kok gajinya jalan terus?" sambung hakim.

Baca juga: Nayunda Nabila Enggan Komentar Disinggung Pernah Disawer dari Eks Mentan SYL

Disebut oleh Sekretaris Barantan

Diketahui, nama Nayunda sempat disebut oleh Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana sebagai pegawai honorer yang dititipkan SYL di Kementan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved