Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Ungkap 7 Kasus Curanmor dan Tangkap 9 Tersangka Saat Operasi Sikat Seulawah

Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengungkap tujuh kasus curanmor dan menangkap sembilan orang tersangka sepanjang pelaksanaan Operasi Sikat

Editor: Muliadi Gani
Foto Dok Polres Aceh Utara
Personel Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang pelaksanaan Operasi Sikat Seulawah tahun 2024. 

"Dari sembilan orang tersangka yang berhasil diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis," ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi, SH, Kamis (30/5/2024).

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengungkap tujuh kasus curanmor dan menangkap sembilan orang tersangka sepanjang pelaksanaan Operasi Sikat Seulawah tahun 2024.  

Operasi tersebut dilaksanakan selama sejak 26 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024.

Dalam tujuh kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan tersangka dalam waktu dan lokasi berbeda.

Sepanjang operasi itu Polisi berhasil mengamankan tujuh sepeda motor masyarakat yang dilaporkan hilang.  

"Dari sembilan orang tersangka yang berhasil diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis," ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi, SH, Kamis (30/5/2024).

Sembilan tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Satreskrim Polres Bireuen Tangkap Pasutri Asal Riau Pelaku Curanmor

Residivis adalah orang yang mengulang tindak kejahatan serupa. 

AKP Novrizaldi menjelaskan, keberhasilan tersebut berkat kerja sama personel di jajaran Polres Aceh Utara dan masyarakat yang peduli akan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Pada 26 April 2004, petugas menangkap pria berinisial A, warga Gampong Blang Gunci, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara,” ujar Kasat Reskrim.

Bersama pria berinisial A, polisi juga mengamankan satu sepmor Honda Beat hasil kejahatannya sebagai barang bukti.

Kemudian, pada 1 Mei 2024, tim kepolisian menangkap J di Gampong Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dan mengamankan barang bukti satu sepmor Honda Beat sebagai barang bukti.

Satu tersangka lainnya berinisial AK ditangkap di Kota Lhokseumawe bersama barang bukti satu sepmor Yamaha RX King.

Baca juga: Polres Pidie Tangkap 6 Pelaku Curanmor, Ada Yang Nyamar Pakai Mukenah saat Beraksi

Baca juga: Seorang Pemuda di Langsa Mengamuk, Satu Meninggal Ditebas Parang, 3 Orang Luka-luka

Selanjutnya, pada 2 Mei 2024, polisi mengamankan dua pria berinisial R dan Z, di Gampong Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara yang dilaporkan melakukan pencurian 1 unit Honda Supra 125.

Disebutkan, pada 8 Mei 2024, polisi menangkap pria berinisial AA di kawasan Langkat, Sumut bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy hasil curian.

Selanjutnya, pada 9 Mei, ditangkap pria berinisial AM di Gampong Keude Aron, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara dengan barang bukti 1 unit Honda PCX.

“Terakhir pada 11 Mei 2024, polisi menangkap dua pria berisial SB dan W di dua lokasi terpisah di Aceh Utara dan mengamankan sepmor Honda Vario Techno sebagai barang bukti,” ungkas Kasat Reskrim.(*)

 

Baca juga: Pasutri Curi Kotak Amal Masjid di Bogor Berdalih untuk Beli Susu

Baca juga: NEKAD, Wanita Korban TPPO Patah Kaki Usai Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan

Baca juga: Operasi Sikat Seulawah 2024, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Pidie hingga Aceh Besar

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Utara Ungkap 7 Kasus Curanmor Saat Operasi Sikat Seulawah, 9 Pelaku Diciduk, 3 Residivis, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved