Berita Langsa
Jaksa Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pengaman Pantai Telaga Pusong Langsa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menahan empat tersangka tindak pidana korupsi proyek pengamanan pantai dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,4 miliar ...
Kejari Langsa membenarkan telah menahan 4 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa TA 2019 Dinas Pengairan Provinsi Aceh sumber dana APBA.
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menahan empat tersangka tindak pidana korupsi proyek pengamanan pantai dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,4 miliar di Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa.
Kasi Pidsus Kejari Langsa Muhammad Rhazi SH MH mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Peneliti.
Kejari Langsa membenarkan telah menahan 4 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa TA 2019 Dinas Pengairan Provinsi Aceh sumber dana APBA.
Keempat tersangka yang telah ditahan dan ditiripkan ke Lapas Kelas IIB Langsa Kamis (30/5/2024) sore, yakni SF selalu KPA pada Dinas Pengairan Aceh, MA selaku PPTK, serta MU dan MI selaku pelaksana kegiatan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Langsa Efrianto SH MH, didampingi Kasi Intelijen Carles Aprianto SH MH, dan Kasi Pidsus, Muhammad Rhazi SH MH Jumat (31/5/2024), saat merilis terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa TA. 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh sumber dana APBA.
Menurut Efrianto, sehubungan dengan berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti sehingga berdasarkan hal tersebut pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024.
Baca juga: Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Ini Jabatan Bambang Gatot Ariyono dan Jumlah Hartanya
Tim Jaksa Penyidik telah melakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan barang bukti (tahap II) pada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langsa sekaligus dilakukan penahanan kepada keempat tersangka.
"Para tersangka yaitu SF selalu KPA pada Dinas Pengairan Aceh, MA selaku PPTK, MU dan MI selaku pelaksana kegiatan," sebut Efrianto.
Kajari menambahkan, penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Langsa sebagai upaya penegakan hukum terhadap yang merugikan negara.
Ini juga untuk memastikan agar para terdakwa tindak pidana korupsi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Pihak Kejari Langsa berupaya dalam waktu dekat mempersiapkan surat dakwaan dan akan segera dilimpahkan ke meja hijau.
Efrianto menjelaskan, perkara tersebut berawal pada tahun 2019 Dinas Pengairan Provinsi Aceh melaksanakan pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa yang dananya bersumber dari APBA TA 2019.
Proyek itu dikerjakan oleh CV. Bintang Beutari dengan nomor kontrak kerja: KU.602/ A-UPTD PI WIL III/229/2019 tanggal 08 Agustus 2019, nilai kontraknya sebesar Rp 3.446.363.000.
Pelaksanaan pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Langsa selama 140 hari kerja, berdasarkan Surat Mulainya Perintah Kerja (SMPK) tertanggal 8 Agustus 2019 dan berakhir pada tanggal 25 Desember 2019.
Baca juga: PATEN, Kejari Langsa Tetapkan 4 Tersangka Proyek 2019 di Pusong
Baca juga: Pengungsi Rohingya di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat Menghilang
Pada tanggal 25 Desember 2019, pekerjaan tidak selesai dikerjakan, akan tetapi pihak dinas terkait yaitu KPA dan PPTK serta Rekanan membuat berita acara pekerjaan 100 persen yang seakan-akan pekerjaan telah selesai dikerjakan.
Namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut terlaksana masih sebesar 83 persen, sehingga ada selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar.
Dapat digambarkan juga pada saat pelaksanaan pekerjaan, rekanan terlambat dari target pekerjaan yang seharusnya.
Namun pihak dinas membiarkannya dengan tidak mengambil langkah-langkah yang tepat, sehingga pekerjaan tersebut tidak efektif dan efisien dalam melakukan pembayaran.
Sementara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Nomor:700/02/PKKN/IA-IRSUS/2023 tanggal 31 Juli 2023.
Atas kekurangan volume pekerjaan menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 878.188.721,02.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa memohon memberikan dukungan kepada tim Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat penanganan perkara yang ditangani Kejari Langsa ini. (*)
Baca juga: Hasil Final Championship Series: Usai Kalahkan Madura United, Persib Bandung Juara Liga 1 2023/2024
Baca juga: Polres Langsa Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Yang Akan Dibawa ke Jakarta
Baca juga: Kejagung Sebut Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi di PT Timah Capai Rp 300 Triliun, Ini Rinciannya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejari Langsa Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Kasus Korupsi
Kejari Langsa
Proyek Pengaman Pantai Telaga Pusong Langsa
Pantai Telaga Pusong
Langsa
Prohaba.co
Prohaba
Warga Aceh Tamiang Kritis Dibacok di Tambak, Diduga Akibat Cekcok |
![]() |
---|
Terkait Kompensasi Aset, Wali Kota Langsa Minta Aceh Timur Jangan Seperti Debt Collector |
![]() |
---|
Dosen Unsam Latih Ibu PKK Kuala Langsa Cara Proses Pembuatan Kerupuk Tiram |
![]() |
---|
Polsek Langsa Barat Tangkap Dua Remaja Pencuri Kabel di Langsa |
![]() |
---|
Pemilik Toko Emas Kohinoor di Langsa Kabur, Pelanggan Rugi Rp227,5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.