Korupsi di PT Timah

Kejagung Sebut Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi di PT Timah Capai Rp 300 Triliun, Ini Rinciannya

Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di PT Timah dalam periode 2015-2022, mencapai Rp 300,003 triliun.

Editor: Jamaluddin
TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RIAN PRATAMA
Kejaksaan Agung mengumumkan kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Timah mencapai Rp 300 triliun dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu (29/5/2024). 

Jumlah kerugian negara itu diumumkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu (29/5/2024).

PROHABA.CO - Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di PT Timah dalam periode 2015-2022, mencapai Rp 300,003 triliun.

Jumlah kerugian negara itu diumumkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu (29/5/2024).

"(Kerugian) sebesar Rp 300 koma sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, dalam konferensi pers itu dikutip dari YouTube KompasTV.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, merincikan jumlah kerugian tersebut.

Agustina mengatakan, angka itu didapatkan dari prosedur audit dan berdiskusi dengan para ahli, termasuk Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Heru.

Ia membeberkan, kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun berasal dari harga sewa, pembayaran biji timah ilegal, hingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat tambang ilegal.

"Kami mengevaluasi dan mengumpulkan bukti-bukti sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun," ungkap Agustina dikutip dari Tribunnews.com.

"Berupa apa saja? Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar 2,285 triliun.

Kedua, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar 26,649 triliun.

Kemudian yang ketiga, kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan, yang dihitung oleh Prof Bambang ini, sebesar 271,069 triliun," urainya.

Agustina kemudian menjelaskan alasan mengapa kerusakan lingkungan masuk dalam kategori kerugian keuangan negara.

Ia menuturkan, kerusakan lingkungan bisa menurunkan nilai aset di lingkungan tersebut secara keseluruhan.

"Mengapa ini masuk dalam kerugian keuangan negara?

Karena memang dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupaka residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," jelas dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved