Korupsi di PT Timah

Kejagung Sebut Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi di PT Timah Capai Rp 300 Triliun, Ini Rinciannya

Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di PT Timah dalam periode 2015-2022, mencapai Rp 300,003 triliun.

Editor: Jamaluddin
TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RIAN PRATAMA
Kejaksaan Agung mengumumkan kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Timah mencapai Rp 300 triliun dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu (29/5/2024). 

Bambang menegaskan angka kerugian yang didapatkan itu tentunya diperoleh dari parameter yang jelas.

Ia juga menekankan, angka Rp 271,69 triliun merupakan total loss, bukan lagi perkiraan kerugian.

"Tentu saja semua itu diukur, tidak dikira-kira, parameternya jelas. Tidak ada potential loss, itu betul-betul total loss," tegas Bambang.

Untuk diketahui, ada 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah ini, termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Satu di antara tersangka tersebut merupakan tersangka obstruction of justice (OOJ).

Berikut daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, dikutip dari situs resmi Kejagung:

  1. M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
  2. Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
  3. Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
  4. Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
  5. Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka OOJ);
  6. Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
  7. BY, Komisaris CV VIP;
  8. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
  9. Rosalina, General Manager PT TIN;
  10. RI, Direktur Utama PT SBS;
  11. SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  12. MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  13. Suparta, Direktur Utama PT RBT;
  14. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  15. Helena Lim, Manager PT QSE;
  16. Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT;
  17. HL, Beneficiary Owner PT TIN;
  18. FL, Marketing PT TIN;
  19. SW, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015-2019;
  20. BN, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019;
  21. AS, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020-2021 & Definitif-sekarang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi di PT Timah, Nilainya Capai Rp300 Triliun,

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved