Korupsi di PT Timah
Kejagung Sebut Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi di PT Timah Capai Rp 300 Triliun, Ini Rinciannya
Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di PT Timah dalam periode 2015-2022, mencapai Rp 300,003 triliun.
Cara Hitung Kerugian Lingkungan
Prof Bambang Heru yang juga hadir di konferensi pers tersebut, menerangkan cara pihaknya menghitung kerugian negara dari kerusakan lingkungan akibat kasus PT Timah.
Ia bersama penyidik Kejagung, berangkat ke Bangka Belitung untuk mengambil sampel dari wilayah tambang ilegal yang melibatkan perusahaan negara.
Hasil sampel itu kemudian dibawa ke laboratorium untuk dianalisa agar diketahui kerusakan seperti apa yang ditimbulkan.
Setelahnya, lanjut Bambang, ia menggunakan citra satelit untuk mengetahui luas kerusakan dari tahun ke tahun, sejak 2015 hingga 2022.
Dari situlah pihaknya bisa menghitung berapa luas wilayah yang mengalami kerusakan, lalu kemudian dikonversikan ke jumlah rupiah.
"Untuk memastikan (kerusakannya), kami melakukan legal sampling kepada area tambang timah yang berada di Bangka Belitung.
Kami ambil sampel, termasuk dari hasil bongkaran mereka (tambang ilegal), juga vegetasi yang di atasnya.
Itu tidak hanya satu titik, tapi beberapa titik," terang Bambang dikutip dari Tribunnews.com.
"Bagaimana cara kami rekonstruksi kejadian itu, untuk memastikan terjadi kerusakan?
Kami menggunakan citra satelit, sehingga kami tahu pergerakan di tahun itu," sambungnya.
"Misal di tahun 2015, di mana saja mereka melakukan aktivitas itu, kemudian di tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022.
Sehingga dari situ rekonstruksi bisa mudah dipahami, ke mana mereka melakukan ekspansi itu," ungkap Prof Bambang Heru.
"Dari situlah akhirnya kami menghitung berapa luasan yan dilakukan per tahun.
Sehingga, ada angka keluar 271 triliun sekian itu," bebernya.
Kasus Dugaan Korupsi
PT Timah
Kerugian Negara
Rp 300 Triliun
Kejagung
Kejaksaan Agung
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
BPKP
Prohaba.co
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Mulai Agendakan Pemeriksaan Pelapor dan Saksi, Terkait Vonis Ringan Harvey Moeis |
![]() |
---|
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah |
![]() |
---|
Kasus Timah Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar |
![]() |
---|
Hakim Pun Salah Menyebut Nama Sandra Dewi di Sidang Kasus Korupsi Harvey Moeis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.