Berita Banda Aceh

Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar

Tim gabungan Bea Cukai menggagalkan penyeludupan 15 juta batang rokok ilegal atau yang tidak dilekati pita cukai dalam dua operasi penindakan terpisah

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Aceh, Safuadi saat memperlihat rokok ilegal hasil tangkapan petugasnya dalam konferensi pers, Senin (3/6/2024), di Kantor Bea Cukai Banda Aceh. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi di Banda Aceh, Senin,(3/6/2024) mengatakan nilai 15 juta batang rokok tersebut diperkiaran memiliki nilai Rp 14 miliar, dan menimbulkan potensi kerugian negara Rp 18,6 miliar.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh 

PROHABA.CO, BANDA ACEH –  Tim gabungan Bea Cukai menggagalkan penyeludupan 15 juta batang rokok ilegal atau yang tidak dilekati pita cukai dalam dua operasi penindakan terpisah selama Mei 2024 di perairan Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi di Banda Aceh, Senin,(3/6/2024) mengatakan nilai 15 juta batang rokok tersebut diperkiaran memiliki nilai Rp 14 miliar, dan menimbulkan potensi kerugian negara Rp 18,6 miliar.

"Penggagalan penyeludupan tersebut merupakan wujud upaya Bea Cukai Aceh dalam memperketat pengawasan terhadap masuknya rokok ilegal ke Indonesia melalui Aceh," kata Safuadi.

Selain rokok, petugas juga mengamankan lima pelaku dari operasi tersebut.

Rokok ilegal jenis kretek putih dipasok oleh pelaku dari Thailand dengan menggunakan kapal nelayan.

Rokok itu rencananya akan dipasarkan ke wilayah Aceh dan provinsi lainnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Aceh, Safuadi dalam konferensi pers, Senin (3/6/2024), menyampaikan, petugas gabungan Bea Cukai melakukan penyergapan terhadap kapal penyelundup sebanyak dua kali.

Pertama pada 18 Mei 2024, di perairan Kuala Cangkoi, Aceh Utara.

Saat itu, intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh mendapatkan informasi adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Lhokseumawe.

Baca juga: Bea Cukai Langsa Tangkap Pelaku dan Sita 332.800 Batang Rokok Ilegal

Lalu, Satgas Patroli Laut BC 30002 langsung bergerak ke lokasi.

“Saat berada di perairan Aceh Utara, terlihat sebuah kapal kayu dengan inisial ID memasuki perairan Aceh. 

Lalu Satgas Patroli Laut BC 30002 melakukan upaya penindakan, berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan atas kapal kayu tersebut di perairan Kuala Cangkoi," kata Safuadi.

Katanya, setelah kapal dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan 5,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret putih mesin (SPM).

Barang tersebut diperkiaran memiliki nilai Rp 14 miliar, dan menimbulkan potensi kerugian negara Rp 18,6 miliar.

Bersamaan dengan penangkapan rokok ilegal, petugas juga mengamankan empat pelaku yang merupakan awak kapal.

Saat ini, empat pelaku ini sudah dalam tahapan penuntutan hukum di kejaksaan.

Lalu hanya seminggu berselang, Bea Cukai Aceh kembali mendapatkan informasi penyelundupan rokok ilegal.

Lokasinya masih di perairan Selat Melaka, tapi di utara wilayah Langsa.

Baca juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan 9,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 19 Miliar 

Baca juga: Kylian Mbappe Akhirnya Resmi Gabung Real Madrid, Segini Nilai Kontraknya

Pada 26 Mei 2024, Satgas Patroli Laut BC 15030, yang merupakan tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa, bersinergi dengan Satgas Patroli Laut BC 30002 untuk mencari kapal target.

"Saat pencarian, petugas gabungan menemukan sebuah kapal kayu berinisial TA.

Petugas pun kembali melaksanakan penindakan berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan kapal di perairan Kuala Langsa," ujar Safuadi.

Dalam operasi kedua, Bea Cukai mendapatkan rokok ilegal yang lebih besar.

Dalam palka kapal ditemukan 10 batang juta rokok ilegal dengan nilai Rp 23,8 miliar, dan menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 31,5 miliar.

Dalam penangkapan ini, diamankan lagi satu pelaku penyelundupan.

"Jadi dari dua penindakan tersebut, total barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 15,9 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai,” urai dia.

“Total perkiraan nilai barang lebih dari Rp 37,8 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar lebih dari Rp 50 miliar," rinci Safuadi.(*)

 

Baca juga: Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Motor Gede Asal Thailand Bernilai Miliaran Rupiah

Baca juga: Petugas Sita 9.600 Batang Rokok Ilegal di Bandara SIM Blang Bintang, Hendak Dikirim ke Bandung

Baca juga: Tentara Israel Tembak Mati 2 Remaja di Jericho, Tel Aviv tak Akui Perbuatannya

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 15 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Aceh, Nilainya Rp 37,8 M, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved