Selasa, 5 Mei 2026

Judi Online

Kapolda Perintahkan Penyidikan Judi Online, Termasuk di Internal Kepolisian

sudah diintruksikan dari awal, baik itu keterlibatan masyarakat maupun kepolisian di judi online, maka akan ditindak tegas

Tayang:
Editor: Misran Asri
Dok Polres Singkawang
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto 

Sudah diintruksikan dari awal, baik itu keterlibatan masyarakat maupun kepolisian di judi online, maka akan ditindak tegas

PROHABA.CO, PONTIANAK - Kepala Polisi Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pol Pipit Rismanto memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan terkait aktivitas judi online, khususnya di Kalbar.

Pipit menegaskan, penyelidikan juga dilakukan kepada internal kepolisian.

"Ini sudah diintruksikan dari awal, baik itu keterlibatan masyarakat maupun kepolisian di judi online, maka akan ditindak tegas," kata Pipit dalam keterangan tertulis, Selasa (18/6/2024).

Pipit menerangkan, judi online memengaruhi kehidupan masyarakat terutama persoalan perekonomian.

Maka dari itu, harus dilakukan penegakan hukum. "Untuk internal Polri ada sanksi kode etik dan penegakan hukum," ungkap Pipit.

Pipit mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalbar beserta seluruh jajaran kepolisian untuk mengantisipasi permainan judi online.

Baca juga: Polres Aceh Barat Amankan 20 Pemuda Hingga Lansia Terduga Pelaku Judi Online di Warkop

"Ini sangat berdampak negatif, apalagi untuk masyarakat tidak mampu membayar atau penghasilan yang tidak cukup kebutuhan sehari-harinya, karena mempengaruhi ekonomi keluarga, lebih baik dihindari," ucap Pipit.

Sebelumnya, penjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) bermain judi online.

Harisson menegaskan, setiap ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Harisson menerangkan, ASN yang melanggar dan dikenai sanksi disipilin akan mendapat hukuman ringan, sedang, dan berat. Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan; teguran tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen maksimal selama 1 tahun.

Sedangkan sanksi berat, ASN tersebut diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 1 tahun hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Orang saat Asyik Main Judi Online, Tiga Warga Pidie dan Satu Warga Pidie Jaya

“Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin ini telah diatur dalam peraturan pemerintah tersebut,” ungkap Harisson.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Kalbar Perintahkan Penyidikan Judi Online, termasuk di Internal Kepolisian", https://regional.kompas.com/read/2024/06/18/134709278/kapolda-kalbar-perintahkan-penyidikan-judi-online-termasuk-di-internal

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved