Judi Online
Polres Aceh Selatan Tangkap Dua Pemain Judi Online di Kota Fajar
Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana perjudian online yang dimainkan secara online-jual beli chip game Higg
Menurutnya, penangkapan itu mereka berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah atas praktik jual beli chip bahwa di Gampong Kota fajar, Kecamatan Kluet Utara.
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
PROHABA.CO,TAPAKTUAN - Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana perjudian online yang dimainkan secara online-jual beli chip game Higgs domino di Kecamatan Kluet Utara, kabupaten setempat, Kamis (20/6/2024) malam.
Tepatnya kedua tersangka ini sebagai penjual beli chip game Higgs domino di Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.
Penangkapan terhadap dua pria, yakni berinisial RS (31) dan MY (22).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, menyampaikan hal ini dikutip Serambinews.com, Jumat (21/6/2024).
Menurutnya, penangkapan itu mereka berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah atas praktik jual beli chip bahwa di Gampong Kota fajar, Kecamatan Kluet Utara.
Mendapat informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Polres Aceh Tamiang Tangkap Dua Pelaku Judi Online di Karangbaru
“Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan RS dan MY di Kedai kelontong yang berada di Kota Fajar.
Setelah diperiksa, didapati HP yang kerap digunakan untuk jual beli chip High Domino," jelasnya
Selain itu, kata AKP Fajriadi, petugas juga mendapati bukti pengiriman penjualan dan uang hasil penjualan chip.
Barang bukti itu menguatkan kalau para pelaku yang diamankan diduga kuat sebagai penjual chip.
Dari para terduga pelaku, kata Fajri, tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu handphone, uang tunai sebanyak Rp 675 ribu, satu akun High Domino Id 34405048 An. Mikro dengan sisa chip sebanyak 710.540 M.
Baca juga: Hasil Copa America 2024: Uruguay dan USA Petik Kemenangan di Grup C
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan keduanya dibidik melanggar Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Masyarakat diimbau agar tidak melakukan perjudian, apa pun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi.
Apabila mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apa pun, jangan segan-segan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal,” pungkas Fajriadi, yang juga mantan Kapolsek Juli itu. (*)
Baca juga: Perangi Judi Online, Polres Pijay Bekuk Dua Pelaku Judi Online dengan Saldo Permainan Bervariasi
Baca juga: Polri Bongkar 3 Situs Judi Online, 18 Tersangka Ditangkap, Perputaran Uang Capai Rp1 Triliun
Baca juga: Cegah Bahaya Judi Online, Polres Nagan Raya Tidak Tergiur dan Gencarkan Sosialisasi Bahayanya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Berantas Judi Online, Polres Aceh Selatan Tangkap & Tahan 2 Penjual Chip Higgs Domino di Kota Fajar,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Judi Online
Polisi Tangkap Penjudi Online
penjudi online
Polres Aceh Selatan
kota fajar
Aceh Selatan
Prohaba.co
Prohaba
KPI Aceh Dukung Langkah Bupati Al-Farlaky Razia Hp ASN Aceh Timur untuk Cegah Judi Online |
![]() |
---|
Bupati Al-Farlaky Menaruh Keprihatinan terhadap Pembunuhan Kurir Paket, ASN Aceh Timur Siap-Siap |
![]() |
---|
Dua Pemuda Aceh Utara Tertangkap Main Judi Online di Mobil Kopi Keliling |
![]() |
---|
Mensos Coret 228 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online |
![]() |
---|
Nekat Main Judi Online, Dua Remaja di Meureudu Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.