Judi Online

Perangi Judi Online, Polres Pijay Bekuk Dua Pelaku Judi Online dengan Saldo Permainan Bervariasi 

Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya dalam memerangi perjudian online dengan menangkap dua orang pelaku judi online secara terpisah sejak ...

Editor: Muliadi Gani
Dok Humas Polres Pijay
Pelaku judi online di Pidie Jaya dan barang bukti di Mapolres Pidie Jaya, Minggu (23/6/2024). 

Dijelaskan Kapolres Pijay, bahwa kedua pelaku judi online atau slod judi pada situs ID masing-masing ini memasang saldo permainan bervariasi mulai Rp 50.000 hingga Rp 150.000.

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

PROHABA.CO, MEUREUDU -  Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya dalam memerangi perjudian online dengan menangkap dua orang pelaku judi online secara terpisah sejak Kamis (20/6/2025) hingga Sabtu (22/6/2024) malam.

Adapun kedua pelaku judi online yang dibekuk itu masing-masing, Rah (35) warga Kecamatan Bandar Dua dan Aiy (50) warga Kecamatan Meurah Dua.

'Mereka dibekuk seiring dilakukan penangkapan atas tindak pidana perjudian slod judi online yang kini dilakukan secara menyeluruh apalagi judi online ini secara masif telah merusak sendi sosial,"sebut Kapolres Pijay AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi didampingi Kasi Humas Ipda Mustafa SH dikutip Serambinews.com, Minggu (23/6/2024).

Dijelaskan Kapolres Pijay, bahwa kedua pelaku judi online atau slod judi pada situs ID masing-masing ini memasang saldo permainan bervariasi mulai Rp 50.000 hingga Rp 150.000.

Baca juga: 10 Orang Pemain Judi Online di Aceh Singkil Ditangkap Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Cambuk 12 Kali

Baca juga: Hanya Butuh 1X24 Jam, Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Curanmor Asal Sumut di Banda Aceh

Baca juga: Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Langsa, Pelaku Lari Terbiri-birit  Tinggalkan Motor dan Ayam

Mereka juga diganjal pasal 18 dan pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

Dua pelaku judi online ini memainkan kegiatan yang diharamkan itu di  warung kopi yang memiliki koneksi jaringan Wifi.

'Kami membekuk kedua pelaku ini saat sedang asik dibuai dengan permainan sehingga dengan mudah diamankan berbagai fasilitas Barang Bukti (BB),"ujarnya.

Adapun BB yang diamanatkan selain dua unit Gadget, ID indentitas masing pelaku.

'Kedua pelaku saat ini sudah diamankan untuk selanjutnya diproses hukuman sebat atau cambuk,"ungkapnya. (*)

 

Baca juga: Cegah Bahaya Judi Online, Polres Nagan Raya Tidak Tergiur dan Gencarkan Sosialisasi Bahayanya

Baca juga: Polisi Tangkap 19 Orang Tersangka saat Asyik Main Judi Online di Warkop

Baca juga: Polres Aceh Barat Amankan 20 Pemuda Hingga Lansia Terduga Pelaku Judi Online di Warkop

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Pijay Bekuk Dua Pelaku Judi Online, Saldo Permainan Bervariasi , 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved