Judi online
Polres Bireuen Tangkap 17 Pemain Judi Online, Ini Ancaman Hukuman Bagi Para Tersangka
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen, menangkap 17 terduga pemain judi online atau judi slot di sejumlah lokasi.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH, didampingi sejumlah pejabat lainnya, Rabu (26/6/2024) sore mengatakan mereka memainkan game slot yang disediakan di web dengan jumlah taruhan tertentu. '
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
PROHABA.CO, BIREUEN – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen, menangkap 17 terduga pemain judi online atau judi slot di sejumlah lokasi.
Mereka diamankan di Kecamatan Peusangan, Jangka, dan Kecamatan Kota Juang, dalam Kabupaten Bireuen.
Hal itu di sampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko dalam konferensi pers di Gazebo Mapolres setempat.
Hadir Kasat Intelkam Iptu Jolly Ronny Mamarimbing, Kasat Shabara Iptu Rusyudi Fauzar, KBO Satreskrim Ipda Zulkarnain, Katim Opsnal Satreskrim Ipda Yonaha Nanda Fajri, Kanit Pidum Satreskrim Aipda Asra Dinata.
Jatmiko menjelaskan, para pelaku diamankan tim opsnal Satreskrim dari sejumlah tempat dan juga warung kopi (Warkop) saat bermain judi online menggunakan handphone (Hp).
Dari serangkaian aksi penangkapan itu ada 17 diduga pelaku bermain judi online telah diamankan ke Polres Bireuen beserta barang bukti 16 handphone, saldo total Rp 5,3 juta, dari 17 pelaku itu akan dijadikan 13 berkas perkara.
Karena saat ini polisi se-Aceh sedang gencar-gencarnya memberantas judi online yang marak di tengah masyarakat.
Di Bireuen, dalam enam hari saja, 17 warga berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bireuen di berbagai tempat dalam kabupaten ini, 20-25 Juni 2024.
Mereka yang diduga tersangkut permainan judi online umumnya ditanpak malam hari dan kini mereka dikenakan wajib lapor.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH, didampingi sejumlah pejabat lainnya, Rabu (26/6/2024) sore mengatakan mereka memainkan game slot yang disediakan di web dengan jumlah taruhan tertentu. '
Baca juga: Tim Opsnal Polres Bireuen Tangkap Dua Pemuda, Diduga Terlibat Judi Online
Permainan game slot tersebut hanya untung untungan menang, jika menang maka saldo bertambah, sedangkan jika kalah, maka saldo akan dipotong.
Bentuk permainan judi online yang mereka lakukan adalah dengan cara membuat akun Web (Link Khusus Judi), kemudian mengisi saldo uang sebagai taruhan.
Seperti halnya judi lainnya, dalam judi online ini tentu menjanjikan kemenangan bagi para pemain, meski umumnya kekalahan mereka tentu lebih banyak atau sering dibanding menang.
Judi online selain dilarang dan melanggar hukum juga merupakan masalah besar saat ini.
Pelaku yang diamankan kata Kapolres Bireuen akan diterapkan pasal 18 jo pasal 19 dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pasal 28 diancam dengan uqubat ta'zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas atau penjara 12 bulan.
Sedangkan pasal 19 diancam dengan ‘ukubat ta'zir cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300gr emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.
Mereka yang ditangkap setelah diperiksa dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Tim Polres Bireuen terus merampungkan berkas mereka untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe guna disidangkan di Mahkamah Syar'iyah Bireuen.
Diakhir pertemuan, beberapa pelaku saat ditanya Kapolres Bireuen berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatan tersebut.
Baca juga: Tangis Angelina Sondakh Cerita Dipanggil Aaliyah Untuk Ikut Foto Keluarga saat Lamaran
Polres Bireuen Tangkap 17 Tersangka Judi Online, 16 HP dan Uang Rp 5.300.000 Diamankan
Sebelumnya, Serambinews.com memberitakan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen menangkap 17 warga atas kasus judi online baru-baru ini.
Selain menangkap 17 warga dari berbagai profesi ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti atau BB atas kasus maisir tersebut.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH didampingi KBO Reskrim Ipda Zulkarnain SH dan pejabat lainnya, menyampaikan hal ini kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Kapolres menyebutkan barang bukti yang diamankan dari 17 tersangka ini, yaitu 16 handphone dan uang Rp 5.300.000.
Adapun HP yang diamankan dan diperlihatkan dalam pertemuan tersebut yaitu, satu Hp merek Techno warna silver, satu HP merek Redmi not 10 pro warna gold, satu hp merek Vivo 18.20 warna biru.
Kemudian, satu HP merek Vivo Y27 warna coklat, satu hp merek Vivo warna hitam, satu unit HP merek Lenovo warna putih, satu HP merek Samsung Galaxy A21 s warna hitam.
Kemudian satu HP tecno warna biru, satu HP merek Vivo y16 Glizzi Gold, satu HP merek Samsung warna silver type m14 dan satu unit hp merk Vivo warna biru.
Selanjutnya, satu HP merek Iphone 11 warna putih, satu hp merk Samsung Galaxy A54 warna hitam, satu HP merek Realme silver, satu HP merek Poko warna hitam dan satu hp merek Vivo warna Grey.
Barang bukti tersebut diamankan di Polres Bireuen sebagai bukti kasus tersebut.
KBO Reskrim mengatakan, dari 17 tersangka akan diperiksa secara terpisah dan ada 13 berkas perkara.
“Pelakunya 17 orang perkaranya 13 berkas,” ujarnya. (*)
Baca juga: Petugas Pengisi ATM di Batam Curi Uang Rp 1,1 Miliar, Ternyata Untuk Judi Online
Baca juga: Terdakwa Kasus Sabu 1 Kg asal Bireuen Dituntut 15 Tahun Penjara, Dua Rekannya DPO
Baca juga: Sedang Asyik Main Slot di Warkop, Polisi Amankan Dua Pemuda Pelaku Judi Online di Sabang
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Enam Hari, Polres Bireuen Tangkap 17 Penjudi Online, Ini Ancaman Hukuman Bagi Para Tersangka,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Bireuen
Judi Online
penjudi online
judi slot
Polisi Tangkap Penjudi Online
Polres Bireuen
Prohaba.co
Prohaba
KPI Aceh Dukung Langkah Bupati Al-Farlaky Razia Hp ASN Aceh Timur untuk Cegah Judi Online |
![]() |
---|
Bupati Al-Farlaky Menaruh Keprihatinan terhadap Pembunuhan Kurir Paket, ASN Aceh Timur Siap-Siap |
![]() |
---|
Dua Pemuda Aceh Utara Tertangkap Main Judi Online di Mobil Kopi Keliling |
![]() |
---|
Mensos Coret 228 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online |
![]() |
---|
Nekat Main Judi Online, Dua Remaja di Meureudu Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.