Judi Online
Tim Opsnal Polres Bireuen Tangkap Dua Pemuda, Diduga Terlibat Judi Online
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen, Kamis (19/6/2024) sekitar pukul 2.30 WIB, menangkap seorang warga Peusangan dan seorang warga Kutablang Bireuen
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Adimas Firmansyah STRk SIK MSi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut saat tim Opsnal sedang melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Peusangan, dengan sasaran warkop atau cafe yang masih buka hingga tengah malam.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
PROHABA.CO, BIREUEN – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen, Kamis (19/6/2024) sekitar pukul 2.30 WIB, menangkap seorang warga Peusangan dan seorang warga Kutablang Bireuen di salah satu kafe kawasan Peusangan Bireuen.
Kedua warga yang diamankan yakni berinisial MI (19) beralamat di Desa Putoh, Peusangan, kemudian, Mul (24), beralamat di Desa Ulee Pusong, Kutablang Bireuen.
Keduanya diduga terlibat dalam permainan judi online.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Adimas Firmansyah STRk SIK MSi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut saat tim Opsnal sedang melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Peusangan, dengan sasaran warkop atau cafe yang masih buka hingga tengah malam.
Menyangkut kronologi penangkapan kedua pelaku tersebut, Kasat Reskrim menyebutkan, sekira pukul 2.30 WIB, seperti biasa tim Opsnal saat sedang melakukan patroli di kawasan Peusangan.
Setiba di sebuah kafe kawasan Peusangan Bireuen, petugas mendapati sekelompok remaja yang sedang berkumpul.
Baca juga: Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Judi Online di Warkop
Baca juga: Resmob Polres Pidie Jaya Berhasil Menangkap Dua Tersangka Judi Online
Baca juga: Rayakan Idul Adha Tanpa Babe Cabita, Fati Indraloka Terima Keadaan
Melihat ada beberapa warga sedang berkumpul, selanjutnya tim Opsnal Polres Bireuen melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang remaja diduga sedang bermain judi online (maisir) di salah satu warkop tersebut.
Keduanya setelah diperiksa diamankan, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya telah bermain judi online (maisir), selanjutnya tim opsnal Polres Bireuen mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Bireuen guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti diamankan antara lain satu unit Hp merek Iphone 11 warna putih, satu unit Hp merk Samsung Android warna hitam, satu lembar KTP, uang tunai Rp 771.000 dan satu dompet warna cokelat.
Keduanya, kata Kasat Reskrim diduga melanggar pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Saat ini, tim penyelidikan sedang mengembangkan lanjutan terhadap kasus tersebut, kedua pelaku sudah diamankan ke Polres Bireuen.(*)
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Orang saat Asyik Main Judi Online, Tiga Warga Pidie dan Satu Warga Pidie Jaya
Baca juga: Kejari Bireuen Damaikan 3 Tersangka Perkara Penganiayaan
Baca juga: Terdakwa Kasus Sabu 1 Kg asal Bireuen Dituntut 15 Tahun Penjara, Dua Rekannya DPO
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Terlibat Judi Online, Dua Pemuda Bireuen Diamankan Petugas,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
KPI Aceh Dukung Langkah Bupati Al-Farlaky Razia Hp ASN Aceh Timur untuk Cegah Judi Online |
![]() |
---|
Bupati Al-Farlaky Menaruh Keprihatinan terhadap Pembunuhan Kurir Paket, ASN Aceh Timur Siap-Siap |
![]() |
---|
Dua Pemuda Aceh Utara Tertangkap Main Judi Online di Mobil Kopi Keliling |
![]() |
---|
Mensos Coret 228 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online |
![]() |
---|
Nekat Main Judi Online, Dua Remaja di Meureudu Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.