BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjang SIM Mulai 1 Juli 2024
BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu ...
PROHABA.CO, JAKARTA - BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.
Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Senin (1/7/2024).
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/6/2024), penerapan tersebut merupakan uji coba yang akan dilakukan di sejumlah daerah mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024).
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan bahwa daerah yang akan melaksanakan uji coba tersebut antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy membenarkan mengenai penerapan peraturan tersebut.
Saat ini, peraturan tersebut ada di tahap sosialisasi dan tidak memberatkan masyarakat karena di Aceh sendiri, 98 persen masyarakatnya sudah tercatat sebagai peserta JKN.
Baca juga: Hubungan Sudah tak Harmonis, Tapi Suami Gunakan BPJS Istri Sah untuk Selingkuhannya yang Keguguran
"Betul, dan baru tahap sosialisasi, tidak memberatkan masyarakat karena di Aceh sudah 98 persen masyarakat tercatat sebagai peserta JKN dan akan ada panduan oleh Petugas BPJS di Satpas," ungkap Iqbal dikutip Kompas.com, Minggu (30/6/2024).
Lantas, apa saja dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM di area uji coba?
Dokumen untuk perpanjangan atau pembuatan SIM Faisal mengungkapkan, pemohon yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM harus melampirkan sejumlah dokumen.
Berikut daftarnya:
* Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif
* Formulir pendaftaran SIM
* Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
* Surat hasil verifi kasi kompetensi mengemudi
* Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
* Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).
Alasan BPJS Kesehatan jadi syarat perpanjangan atau pembuatan SIM Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan yang menjadi syarat mengurus SIM sudah sejalan dengan semangat yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: Jual Beli Tanah, Buat SIM, sampai Umrah Wajib Peserta BPJS
Baca juga: Rumah Semi Permanen Terbakar di Kota Lhokseumawe Diduga Akibat Korsleting Listrik
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (4/6/2024), BPJS Kesehatan telah banyak memberikan manfaat kesehatan bagi masyarakat selama 10 tahun program tersebut berjalan.
Karena dianggap penting sebagai jaminan kesehatan, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024.
David juga menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan yang akan menjadi syarat perpanjangan atau pembuatan SIM tidak akan mempersulit masyarakat.
“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” jelas David.
Bagaimana yang tidak punya BPJS Kesehatan?
Nantinya, pengecekan status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk mengurus SIM.
David menuturkan bahwa masyarakat yang tidak mempunyai BPJS Kesehatan dan ingin mengurus SIM tidak perlu khawatir.
Pada minggu pertama pelaksanaan, akan ada petugas BPJS Kesehatan di seluruh kantor polda pada lokasi uji coba.
Petugas BPJS Kesehatan yang sudah ada di kantor polda akan melakukan sosialisasi kepada pemohon SIM.
Apabila belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka dapat dilakukan pendaftaran yang dapat dipandu oleh petugas.
“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.
Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” ungkap David.
(kompas.com)
Baca juga: Wajib Tahu, Ini Tiga Manfaat Daging Buah Kelapa untuk Kesehatan
Baca juga: Ini Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Rumania vs Belanda di Babak 16 Besar Euro 2024
Baca juga: Alex Marquez Resmi Bertahan di Gresini, Ini Daftar Pembalap MotoGP 2025 Terbaru
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 Juli BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjang SIM, Ini Dokumen yang Harus Dibawa",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
TNI AU dan Avsec Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Kargo Bandara SIM Aceh Besar |
![]() |
---|
Dokter Spesialis RSUD SIM Nagan Raya Gelar Mogok Terbatas, Tolak Aturan Sepihak |
![]() |
---|
Pilu! 20 Anak Harus Cuci Darah Seumur Hidup karena Gagal Ginjal |
![]() |
---|
35 Anggota Dewan dari Kabupaten Ini Masuk Daftar Penerima BSU |
![]() |
---|
Suami Dianiaya Istri Pakai Linggis di Karangasem, BPJS Tak Tanggung Biaya Operasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.