Berita Aceh Singkil

PN Singkil Mulai Sidang Kasus Bocah 4 Tahun Direndam Orang Tua di Selokan hingga Tewas 

Kasus kekerasan yang dilakukan ayah kandung dan ibu tiri yang menyebabkan FI bocah 4 tahun meninggal mulai disidangkan Pengadilan Negeri Singkil,

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Pengadilan Negeri Singkil mulai sidangkan perkara kekerasan ayah kandung dan ibu tiri yang menyebabkan FI anak berusia 4 tahun meninggal, Rabu (10/7/2024). 

"Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 9 orang saksi dan 5 ahli untuk mendukung pembuktian pasal dan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap para terdakwa," kata Kajari Aceh Singkil, Munandar melalui Kasi Intel Budi Febriandi.

Penulis Dede Rosadi I Aceh Singkil 

PROHABA.CO, SINGKIL -  Pengadilan Negeri (PN) Singkil menggelar sidang perdana kasus orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara merendam dalam selokan di kolong  rumahnya di Desa Ujung.

Dua terdakwa dihadirkan dalam persidangan yakni ayah kandung korban dan ibu tiri korban.

Kasus kekerasan yang dilakukan ayah kandung dan ibu tiri yang menyebabkan FI bocah 4 tahun meninggal mulai disidangkan Pengadilan Negeri Singkil, Rabu (10/7/2024).

Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan.

Dengan terdakwa pasangan suami istri S dan I tinggal di Desa Ujung, Kecamatan Singkil.

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mendakwa dengan Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55  KUHPidana.

Baca juga: Ayah dan Ibu Tiri di Singkil Rendam Anak di Kolong Rumah hingga Meninggal, Dalih Pelaku Bikin Geram

Lalu Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55 KUHPidana.

Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. 

Sehingga sidang akan dilanjutkan pada 15 Juli 2024 dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 9 orang saksi dan 5 ahli untuk mendukung pembuktian pasal dan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap para terdakwa," kata Kajari Aceh Singkil, Munandar melalui Kasi Intel Budi Febriandi.

Diberitakan sebelumnya seorang anak berusia 4 tahun berinisial FI meninggal dunia. 

Baca juga: Rekontruksi Ibu Tiri Rendam Anak hingga Tewas Jadi Tontonan Warga

Baca juga: Sidang Cerai Perdana, Ruben Onsu dan Sarwendah Kompak tak Hadir

Korban diduga meninggal akibat direndam secara bergantian dalam selokan di kolong rumah kontrakan oleh ayah kandungnya S (49) dan ibu tirinya I (25). 

Terbunuhnya FI terjadi di rumah kontrakan tempat ia tinggal bersama ibu tiri dan ayah kandungnya di Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil pertengahan Mei 2023 lalu.

Kasusnya baru terungkap setelah AF (5) kakak korban didampingi warga melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil 5 Februari 2024. 

Mulanya AF melaporkan tindakan kekerasan yang kerap dialami dirinya dan sang adik FI oleh ayah serta ibu tirinya. 

AF sendiri menjadi saksi ketika ayah dan ibu tirinya merendam FI hingga berujung meregang nyawa.

Perkaranya terus bergulir hingga akhirnya masuk ke meja persidangan PN Singkil.(*)

 

Baca juga: 10 Orang Pemain Judi Online di Aceh Singkil Ditangkap Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Cambuk 12 Kali

Baca juga: MIRIS, Rekontruksi Ibu Tiri Rendam Anak Hingga Meninggal

Baca juga: Cristiano Ronaldo Isyaratkan Terus Main untuk Timnas Portugal

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bocah 4 Tahun Direndam di Selokan hingga Tewas, Orang Tua Korban Kini Mulai Disidang di PN Singkil, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved