Berita Banda Aceh

Polisi Tangkap Wanita Pengemis Curi Tas Berisi Uang Rp 16,9 Juta di RSUDZA, Berdalih untuk Yatim

Personel Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan seorang wanita berinisial EL (43) warga salah satu gampong di Kecamatan Pidie,

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Seorang wanita pengemis berinisial EL (43) nekat mencuri tas milik seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, Sabtu (6/7/2024). 

Suwardi  meletakkan tas warna hijau army di atas tempat tidur pasien.

Pelaku EL masuk ke dalam kamar pasien dan mengambil tas milik korban Suwardi yang ternyata berisikan  uang Rp 16,9 juta.

Tidak lama pelaku pun keluar dari kamar pasien dan langsung kabur.

"Beruntung saat mengambil tas tersebut, wajah pelaku terekam kamera pengawas CCTV setempat," kata Suriya.

Rekaman CCTV detik-detik pelaku keluar dari ruangan tersebut pun viral dan menjadi perbincangan di media sosial.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencuri dan Penadah Handphone di Langsa

Baca juga: Oknum Polisi Beristri Dicambuk di Kota Jantho, Terbukti Khalwat dengan Wanita Lain

Mengetahui tas miliknya hilang, korban Suwardi melaporkan ke pihak Rumah Sakit untuk melakukan mengecek  CCTV, sehingga terlihat seorang wanita membawa tas miliknya.

Kemudian korban Suwardi melaporkan  ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/VII/2024/SPKT/Polsek KutaAlam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh,  tanggal 06 Juli 2024.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek menganalisa kejadian serta melakukan gelar perkara sehingga mendapatkan identitas dan tempat tinggal pelaku.

"Kami melakukan penyelidikan terkait laporan korban, sehingga mendapatkan identitas serta alamat pelaku di gampong Rawa Pidie," jelasnya.

Suriya mengatakan, setelah mendapatkan bukti - bukti serta keterangan,  proses penangkapan pun dilakukan  pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024, sekira pukul 02.30 WIB.

Tim Opsnal Polsek Kuta Alam bergerak menuju Kabupaten Pidie dan melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pidie Polres Pidie, penangkapan pun dilakukan di rumah pelaku di salah satu gampong di Pidie.

Setelah menyita barang bukti berupa tas milik korban, pelaku dibawa ke Polsek Kuta Alam.

Barang bukti lainnya yang disita berupa uang sebesar Rp 5,6 juta sisa dari hasil pencurian.

"Pelaku dan uang senilai Rp 5,6 juta beserta tas kami bawa ke Banda Aceh.

Pelaku mengaku uang sebesar Rp 11,3 juta telah digunakannya untuk membayar utang kepada orang lain dan keperluan sehari hari.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved