Haba Medan
Pelatih Renang yang Tendang Alat Vital Guru Olahraga Wanita jadi Tersangka, Terancam Penjara
Jaimas Simaremare menjadi pesakitan dan mendekam di balik jeruji sel Polres Asahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan guru renang
PROHABA.CO, KISARAN - Pelatih renang yang viral tendang alat viral guru olahraga wanita bernama Asliani Siregar kini telah ditetapkan jadi tersangka.
Sosok pelatih renang tersebut bernama Jaimas Simaremare atau JS.
Jaimas Simaremare dilaporkan ke polisi usai melakukan tindakan tak terpuji menendang alat vital guru olahraga wanita.
Jaimas Simaremare menjadi pesakitan dan mendekam di balik jeruji sel Polres Asahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan guru renang Asliani Siregar, Jumat (2/8/2024) lalu di kolam Sabty Garden, Kisaran Kabupaten Asahan.
Jaimas ditetapkan menjadi tersangka setelah memenuhi panggilan Polres Asahan untuk dimintai keterangan atas perbuatannya tersebut.
Pasalnya, akibat tendangan yang di layangkannya ke korban Aslina, mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian alat vitalnya dan korban sempat pingsan.
Jaimas mengakui perbuatannya tersebut, dan telah menyesalinya.
Baca juga: Pelatih Renang Tendang Guru Olahraga Wanita hingga Pingsan dan Terjatuh ke Kolam
Bahkan, Jaimas tidak menampik bahwa perbuatannya tersebut tidak dibenarkan secara hukum.
Sehingga, kini Jaimas harus menjalani proses secara hukum yang saat ini ditangani oleh Polres Asahan.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan, Jaimas diamankan pada Senin (5/8/2024) kemarin.
Korban yang memenuhi panggilan, dan langsung dimintai keterangan atas perbuatannya.

"Tersangka menghadiri undangan kami diperiksa sebagai saksi.
Dia kooperatif dan mengakui perbuatannya," kata Rianto, Selasa (6/8/2024).
Katanya, Jaimas disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
"Tersangka kami sangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Tersangka terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan," jelas Rianto.
Baca juga: Aurel Hermansyah Klarifikasi Soal Video Atta Diduga Sindir Fuji sampai Nangis
Baca juga: Bejat! Oknum Guru Olahraga di Buton Tengah Ditangkap, Cabuli 24 Siswinya
Ungkap Rianto, RJ bisa saja dilakukan apabila korban dan pelaku menemui titik kesepakatan dan keduanya bersepakat untuk berdamai.
"Kalau untuk RJ, itu ada di pihak keduanya.
Kami (Polres Asahan) hanya memfasilitasi RJ keduanya," kata Rianto.
Sebelumnya, Viral di media sosial seorang wanita mengenakan pakaian renang adu mulut dengan seorang pria yang diduga seorang pelatih renang.
Kejadian yang dikabarkan terjadi di salah satu kolam renang di Kisaran, Kabupaten Asahan ini memperlihatkan aksi seorang pria yang diduga kuat pelatih renang itu saling tendang dengan seorang wanita.
Penjaga kolam yang melihat sempat melerai hingga pada akhirnya, pria bertelanjang dada itu menendang alat vital korban yang mengakibatkan korban pingsan dan terjebur ke dalam kolam.
Beruntung, saksi yang melihat sigap dam menolong wanita tersebut dan langsung membawanya ke Klinik.
Baca juga: Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Terungkap, Tersangka Ternyata Residivis Sabu, Ini Motifnya
Baca juga: Polres Aceh Barat serahkan Tujuh Tersangka Penambang Emas Ilegal ke Jaksa
Baca juga: Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Bireuen
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pelatih Renang Tendang Alat Vital Guru Wanita Terancam 2 Tahun Penjara, Ini Pasalnya,
pelatih renang
pelatih renang tendang guru olahraga wanita
Jadi Tersangka
Jaimas Simaremare
Asliani Siregar
guru olahraga
Guru Olahraga Wanita
Kisaran
Sumatera Utara
Kerangka dalam Pohon Aren di Sergai Diduga Pemuda Hilang, Polisi Tunggu Hasil DNA |
![]() |
---|
Demo Mahasiswa Protes Tunjangan DPR RI Meluas ke Medan, Aksi Ricuh dan Satu Mahasiswa Kritis |
![]() |
---|
Dilaporkan Hamili Pegawai Bank Swasta, Anggota DPRD Sumut Membantah, Hubungan Asmara Orang Dewasa |
![]() |
---|
Pak Sekdes di Padangsidimpuan Nekat Bakar Pacarnya, Cemburu Korban Punya Pria Lain |
![]() |
---|
Sadis! Sopir Taksi Online di Medan Dirampok dan Dibunuh, Mayat dimasukkan ke Karung & Ditenggelamkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.