Kasus Narkoba

Polres Aceh Timur Sita 5 Kg Sabu dan Tangkap 2 Tersangka asal Sumut, Pelaku Sempat Melarikan Diri

Tim gabungan Polres Aceh Timur berhasil menyita 5 kilogram (Kg) sabu-sabu dalam operasi penyergapan yang dilakukan pada Sabtu (3/8/2024) lalu.

Editor: Jamaluddin
DOK POLRES ACEH TIMUR
Polres Aceh Timur memperlihatkan barang bukti sabu sabu seberat 5 Kg yang disita dalam mobil Kijang Kapsul yang dibawa oleh dua warga Sumut. 

Saat penyergapan itu, kedua tersangka melarikan diri dengan meninggalkan mobil yang mereka kendarai serta barang bukti sabu di lokasi kejadian. 

Laporan Maulidi Alfata I Aceh Timur

PROHABACO, IDI - Tim gabungan Polres Aceh Timur berhasil menyita 5 kilogram (Kg) sabu-sabu dalam operasi penyergapan yang dilakukan pada Sabtu (3/8/2024) lalu sekitar pukul 01.00 WIB. 

Operasi itu melibatkan anggota Satuan Intelkam, Satresnarkoba, dan Polsek Darul Aman

Dalam kasus itu, polisi juga dua menangkap dua tersangka asal Sumatera Utara (Sumut). 

Saat penyergapan itu, kedua tersangka melarikan diri dengan meninggalkan mobil yang mereka kendarai serta barang bukti sabu di lokasi kejadian. 

Penangkapan pelaku dan barang bukti sabu itu dilakukan polisi setelah sebelumnya menerima informasi mengenai satu mobil Kijang Kapsul yang mencurigakan berada di wilayah Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.

Kapolsek Darul Aman langsung berkoordinasi dengan Satuan Intelkam dan Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk melakukan penyelidikan. 

"Atas informasi tersebut, kami langsung bergerak," ujar Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, pada Rabu (7/8/2024), dikutip dari Serambinews.com

Menurutnya, operasi penyergapan dilakukan pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Mobil Kijang Kapsul yang dicurigai berhasil dihentikan dan dua orang penumpangnya melarikan diri. 

Saat menggeledah mobil itu, tim menemukan satu karung berisi lima bungkusan sabu dengan berat total sekitar 5.295 gram atau 5,2 Kg.

Tim gabungan kemudian mengejar kedua pelaku. 

Akhirnya, mereka berhasil diamankan di Jalan Banda Aceh-Medan kawasan Dusun Barona, Desa Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, sekitar pukul 06.00 WIB.

Pelakunya adalah BA (37) dan RI (30), keduanya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Kini, kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, sebut Kapolres, meliputi satu karung berisi lima bungkusan sabu bertuliskan Bluebeard Ethiopia seberat 5.295 gram (5 Kg), satu telepon seluler, dan satu mobil Toyota Kijang LSX warna hitam BK 1812 KK. 

"Para pelaku terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara," tegas Kapolres.

Nova menambahkan, pihaknya komit untuk memberantas peredaran narkoba dengan strategi preventif dan penegakan hukum yang tegas. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. 

Tugas dan amanah yang diberikan oleh masyarakat, bangsa, dan negara akan kami tegakkan untuk memerangi peredaran narkoba sampai tuntas," tambahnya.

Aceh Timur memiliki kondisi geografis yang terbuka, yang bisa dimanfaatkan oleh sindikat narkoba. 

Karena itu, menurut AKBP Nova Suryandaru, Polres Aceh Timur berkomitmen untuk mencegah dan menangkap para pengedar narkoba melalui kerja sama dengan semua elemen masyarakat. 

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif dalam pengawasan dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian," tutupnya. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved