Selasa, 12 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Misteri Kasus Penemuan Jasad Bayi di Nagan Raya, Dugaan Pacar Kini Terbukti Benar

Setelah selesai, petugas konter menyampaikan kepada ZF bahwa ada penemuan mayat bayi laki-laki di Desa Kabu Baro.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Foto: Net
Ilustrasi bayi. 

PROHABA.CO, NAGAN RAYA –  Kasus penemuan jasad bayi laki-laki di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh sempat menghebohkan.

Bayi laki-laki tersebut ditemukan sudah membusuk dan mengapung di saluran irigasi di Gampong Kabu Baroh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Ternyata, penemuan jasad bayi tersebut telah membuat seorang pria berinsial ZF curiga.

Ia menaruh curiga bahwa bayi tersebut merupakan anaknya dari hasil hubungan gelap dengan seorang wanita.

Pada waktu itu, Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, ZF pergi untuk mengambil HP-nya yang sedang diperbaiki ke konter.

ZF diketahui sudah tiga minggu tidak melakukan komunikasi dengan kekasih wanitanya itu karena hpnya rusak dan lagi diperbaiki.

Pada saat ke konter, ternyata Hp tersebut belum siap diperbaiki dan ZF memutuskan untuk menunggu.

Setelah selesai, petugas konter menyampaikan kepada ZF bahwa ada penemuan mayat bayi laki-laki di Desa Kabu Baro.

Lalu ZF langsung teringat bahwa mayat anak bayi tersebut kadang merupakan bayi dari hasil berhubungannya dengan kekasihnya itu.

Baca juga: Terdakwa Ibu Muda Pembuang Mayat Bayi ke Saluran di Nagan Raya Divonis Penjara 1,5 Tahun

ZF langsung pulang ke rumah dan mengirimkan pesan kepada kekasihnya itu.

“Anak saya ke mana kamu bawa“ tanya ZF.

Kemudian dijawab “tidak ada”.

ZF menanyakan lagi sampai berulang-ulang kali tetapi pacarnya itu juga tidak mau jujur.

ZF menyampaikan lagi “Itu yang sudah masuk media itu anak saya kan?“.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ketika konfrensi pers berhasil menangkap tersangka pembuangan bayi di mapolres, Senin (19/2/2024).
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ketika konfrensi pers berhasil menangkap tersangka pembuangan bayi di mapolres, Senin (19/2/2024). (Dok Polres Nagan raya)

Akhirnya pacar ZF mengakui bahwa mayat bayi laki-laki tersebut adalah anak dari hasil hubungan gelap mereka.

Seperti diketahui Pada 15 Februari 2024 lalu, warga Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh dihebohkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki.

Bayi laki-laki tersebut ditemukan sudah membusuk dan mengapung di saluran irigasi di Gampong Kabu Baroh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Menurut pengakuan pacar ZF, dirinya melahirkan bayi tersebut pada Minggu, 11 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB di dalam kamar mandi rumah.

Masih pengakuannya, bayi tersebut saat dilahirkan sudah tidak bernyawa lagi dan ada terdapat bekas biru di bagian badannya.

“Kenapa kamu tega membuang anak dalam saluran (irigasi)“ tanya ZF.

Baca juga: BEREH, Polisi Usut Kasus Penemuan Mayat Bayi di Saluran Irigasi Kabu Baroh

Baca juga: Viral TKW Robohkan Rumah Pacarnya di Pati, Sudah Terima Rp 250 Juta Tapi Nikahi Wanita Lain 

Pacarnya itu mengaku sudah tidak tau lagi harus melakukan apa karena dirinya panik dan tidak tau mau menyampaikan kepada siapa.

Setelah itu ZF marah kepada kekasihnya dan tidak lagi melihat pesan yang dikirimkan.

ZF tidak tahu apa sebab pacarnya itu menutupi atau tidak memberitahukan kepada dirinya tentang kehamilannya pada saat itu. 

Jadi ZF ini pernah menanyakan kepada pacarnya tentang perutnya yang tampak seperti hamil.

Itu terjadi pada Januari 2024 ketika mereka hendak melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah si wanita.

Saat itu ZF melihat perut pacarnya sudah mulai membesar dengan mengatakan “Apa kamu hamil, kalau hamil sampaikan kepada orang tua kamu, saya mau tanggung jawab”.

Lalu si wanita menjawab “tidak hamil, ini hanya tumpukan lemak“.

Kasus ini pun berbuntut pidana bagi keduanya.

ZF ditangkap dan diadili di Mahkamah Syariyah Suka Makmue atas tuduhan telah melakukan rudapaksa terhadap anak.

Walau bagaimanapun, meski keduanya sama-sama mau melakukan hubungan, tapi si wanita itu adalah anak yang masih di bawah umur.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim  yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Mudlofar menyatakan ZF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diaturPasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa ZF berupa uqubat ta’zir cambuk sebanyak 150 kali di depan umum,” vonis hakim dalam putusan Nomor 4/JN/2024/MS.Skm, dibacakan pada Kamis (8/8/2024).

Sementara pacar wanita ZF sudah dijebloskan ke dalam tahanan di Lapas Wanita Kelas IIB Sigli karena kasus pembunuhan bayi dan di hukum 2 tahun 8 bulan.

Keduanya diketahui sudah berkenalan sejak 17 Agustus 2022 melalui aplikasi Instagram dan memutuskan untuk berpacaran.

Sejak Juli 2023, keduanya mulai melakukan hubungan layaknya suami istri dan perbuatan tersebut rutin dilakukan berulang kali hingga Januari 2024.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

 

Baca juga: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Tangkap Ibu Pembuang Mayat Bayi di Nagan Raya

Baca juga: Warga Temukan Mayat Laki-laki Mengapung di Saluran Irigasi Lhoksukon

Baca juga: Tiga Penjudi Online di Nagan Raya Ditangkap, Terancam Hukuman Cambuk


 Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dugaan Pacar Kini Terbukti Benarnya, Misteri di Balik Kasus Penemuan Jasad Bayi di Nagan Raya, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved