Pilkada Serentak 2024

DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada Usai Didemo Massa, Sepakat Ikut Putusan MK

Setelah didemo ribuan mahasiswa, akhirnya DPR RI akhirnya membatalkan rencana pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemili

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahma di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). 

"Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Pembuat undang-undang kan cuma satu (DPR)," tegasnya.

Jawaban tersebut disampaikan Hasan Nasbi saat ditanya perihal apakah pemerintah akan mengikuti aturan yang dibuat DPR atau Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada.

Hasan menjelaskan, inisiatif pembentukan undang-undang berasal dari DPR dan pemerintah.

Hanya saja, jika undang-undang sudah keluar nantinya pemerintah bertugas menjalankannya.

"Tapi terkait pemilu, lebih banyak nanti yang menjalankannya KPU kan, tidak secara langsung pemerintah," katanya.

 

Baca juga: DPR Gelar Revisi UU Pilkada Pasca Putusan MK

Baca juga: PDIP Buka Peluang Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI 2024

Baca juga: DPR RI Revisi UU Pilkada usai Putusan MK, Begini Komentar Pakar BRIN

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didemo Massa, DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Sepakat Ikut Putusan MK, Sikap Istana Sama, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved