Berita Bireuen
Kasus Penganiayaan di TPS Bireuen Diselesaikan Secara Damai Melalui Keadilan Restoratif
Kasus penganiayaan yang terjadi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Gampong Bireuen saat Pemilu 2024 kemarin akhirnya berakhir secara damai
Penulis: Khairil Insan | Editor: Muliadi Gani
Kasus Penganiayaan di TPS Bireuen Diselesaikan Secara Damai Melalui Keadilan Restoratif
PROHABA.CO - Kasus penganiayaan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Gampong Bireuen Meunasah Teungku Digadong, Kota Juang, Bireuen, merupakan salah satu insiden yang terjadi selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pemilu tersebut merupakan salah satu yang paling sengit dalam beberapa dekade terakhir, dengan berbagai isu kontroversial antara pihak-pihak yang bersaing.
Dikutip dari Serambinews.com, Kasus penganiayaan yang terjadi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Gampong Bireuen Meunasah Teungku Digadong, Kota Juang, Bireuen, yang terjadi saat hari pencoblosan saat Pemilu 2024 kemarin akhirnya berakhir secara damai.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri SH MH, Rabu (21/8/2024).
Expose penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) itu dilaksanakan secara virtual bersama Direktur OHARDA, Nanang
Ibrahim Saleh SH MH dan Kajati Aceh, Drs Joko Purwanto SH.
Baca juga: Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Terungkap, Tersangka Ternyata Residivis Sabu, Ini Motifnya
Kasi Intelijen mengatakan, perkara penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (14/8/2024) lalu.
Saat itu korban H yang merupakan ketua tim pengawalan pemenangan Partai Demokrat pada Kecamatan Kota Juang sedang mengawal pencoblosan surat suara di TPS berada di halaman Meunasah Bireuen Tgk Digadong, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.
Kemudian korban mencurigai ada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Korban melakukan pemotretan kepada anggota KPPS yang bertugas serta
mengatakan telah terjadi kecurangan dalam proses pemilu di TPS tersebut.
Beberapa petugas KPPS mendatangi korban sambil mendorong dan menyuruh korban untuk keluar dari TPS.
Saat terjadi keributan tiba-tiba datang tersangka R yang juga sebagai anggota KPPS.
Tersangka R dari arah belakang dan langsung memukul korban tepat di telinga bagian kiri dengan menggunakan tangannya.
Baca juga: Polres Bireuen Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal Lhokseumawe, Sita 248,39 Gram BB Narkoba
Baca juga: Demo RUU Pilkada di DPR Turut Hadir Komika Arie Kriting hingga Cing Abdel
Selanjutnya masyarakat dan petugas yang berada di lokasi segera melerai supaya tidak terjadi keributan yang lebih besar.
Perbuatan tersangka R telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Penyelesaian perkara penganiayaan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) tersebut disetujui oleh JAMPidum.
Dengan persetujuan tersebut, sejak awal tahun 2024 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan RJ sebanyak 15 perkara.(yus)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul “Kasus Penganiayaan di TPS Berakhir Damai”.
(Prohaba.com/Khairil Insan)
(Penulis adalah Mahasiswa Internship Prodi Ilmu Politik UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Baca juga: Muncul Tiga Nama Pj Bupati Bireuen yang Diusulkan DPRK ke Mendagri, Tak Ada Nama Pj Bireuen Saat Ini
Baca juga: Bawa Masuk 10 Surat Suara ke TPS, Seorang Wanita Diperiksa, Ditangani Tim Sentra Gakkumdu
Baca juga: Pemilu di Aceh Besar Lancar, Pj Bupati Bersama Istri Nyoblos di TPS 01 Gampong Gani
Polisi Tertibkan 5 Odong-Odong Tak Tak Sesuai Standar di Bireuen, Operasional Dihentikan |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil untuk Ratu Narkoba Bireuen |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Tahan Pemilik 400 Tramadol, iPhone 15 dan 115 Butir Obat Lain Disita |
![]() |
---|
Suami Tusuk Dada Istri, Ditangkap Saat Kabur, Ditemukan di Medan Sunggal |
![]() |
---|
Pedagang Sayur di Samalanga Dibacok Pria Diduga ODGJ, Korban Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.