Kaesang Tetap Bisa Maju Pilkada 2024, Usai Revisi PKPU Disetujui DPR RI
Kaesang Pangarep yang merupakan Ketua Umum (PSI), sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo. Masih berkesempatan berkontestasi di pilkada 2024.
Penulis: Muhammad Ziyad Az zahidi | Editor: Muliadi Gani
Kaesang Tetap Bisa Maju Pilkada 2024, Usai Revisi PKPU Disetujui DPR RI
PROHABA.CO - Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan Kaesang Pangarep yang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo Masih berkesempatan berkontestasi di pilkada 2024.
Hanya saja, ujar Titi, Kaesang cuma bisa maju di level kabupaten/kota atau sebagai bupati/wali kota.
Pasalnya, batas usia maju sebagai calon wali kota dan bupati adalah 25 tahun.
Adapun jalan Kaesang yang baru berusia 29 tahun sempat terbentur ketika hendak maju sebagai cawagub Jawa Tengah (Jateng).
Sebab, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimuat PKPU menetapkan batas usia maju sebagai calon gubernur adalah 30 tahun.
Bahkan, Kaesang sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana untuk maju sebagai cawagub Jateng.
"Meski ada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan PKPU yang menindaklanjutinya, Kaesang tetap bisa maju mendaftar di pencalonan pilkada. Namun, di pilkada kabupaten/kota. Bukan pilkada provinsi," ujar Titi dilansir dari Tribunnews
Menurut Titi, tanpa perubahan PKPU sekali pun, dengan adanya Putusan MK Nomor 70 itu, maka Kaesang sudah tidak punya tiket konstitusional untuk maju sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur.
Baca juga: Komisi II DPR Resmi Setujui Revisi PKPU Terkait Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK
Akan tetapi, dia mengingatkan, boleh saja bagi Kaesang jika tiba-tiba ingin maju pilkada di level kabupaten atau kota terlebih dahulu.
Titi mengungkit kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka yang memulai karier politik dari level wali kota Solo terlebih dahulu.
Lalu, juga ipar Kaesang, yakni Bobby Nasution yang maju sebagai wali kota Medan.
"Seperti jejak kakak dan iparnya yang maju pilkada di Kota Solo dan Kota Medan.
Bukan langsung maju di pilkada provinsi," imbuh Titi.
Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024).
Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir.
Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/8/2024).
Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli.
Baca juga: Gaya Mewah Erina Gudono Disorot Saat Pembahasan RUU Pilkada, Dua Mantan Kaesang Dipuji
“Setuju,” jawab peserta rapat sambil diikuti pengetukan palu.
Sebagai informasi, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.
Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap dia.
(PROHABA.CO/Muhammad Ziyad Az-zahidi)
(Penulis adalah Mahasiswa Internship Prodi Ilmu Politik UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
Baca juga: Demo RUU Pilkada di DPR Turut Hadir Komika Arie Kriting hingga Cing Abdel
Baca juga: Jokowi Ungkap Tak Kepikiran Terbitkan Perppu Pilkada
Baca juga: PDIP Buka Peluang Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI 2024
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Bupati Aceh Barat Jenguk Bayi Kembar Lahir 17 Agustus di RSUDCND Meulaboh |
![]() |
---|
Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditahan, Terlibat Korupsi Pengadaan Lahan Eks HGU |
![]() |
---|
Demo di Pati Ricuh, 34 Orang Luka, 11 Ditangkap, Bupati Sudewo Ogah Mundur |
![]() |
---|
Pemko Lhokseumawe Amankan Perempuan Penyebar Konten Asusila di TikTok |
![]() |
---|
Syech Muharram Temui Menkes, Minta Dukungan Bangun RS Tipe B di Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.