Jokowi Ungkap Tak Kepikiran Terbitkan Perppu Pilkada
Presiden Jokowi mengaku tidak akan menerbitkan perpu Pilkada setelah DPR batal mengesahkan RUU pilkada.
Penulis: Muhammad Ziyad Az zahidi | Editor: Muliadi Gani
Jokowi Ungkap Tak Kepikiran Terbitkan Perppu Pilkada
PROHABA.CO - Setelah upaya menganulir putusan syarat usia calom kepala daerah dan ambang batas pencalonan oleh MK, Masyarakat masih belum mempercayai sepenuhnya aturan Pilkada 2024 tidak akan di rubah lagi.
Kini, muncul dugaan putusan MK bakal diakali melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU Pilkada (Perppu Pilkada).
Presiden Jokowi mengaku tidak akan menerbitkan perpu Pilkada setelah DPR batal mengesahkan RUU pilkada.
Ia juga mengatakan bahwa tidak pernah berpikir untuk menerbitkan perpu pilkada tersebut.
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada," ujar Jokowi singkat ditemui di Hotel Kempinski usai pembukaan Kongres ke-6 PAN, Jumat (23/8/2024) malam. Dilansir dari Kompas.com
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menerbitkan Perppu Pilkada.
Ia menyebut narasi yang menyebutkan pemerintah ingin membentuk Perppu Pilkada sangat berlebihan.
"Ini kan terlalu didramatisir saja. Jadi, satu, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut (Perppu)," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.
Politikus Partai Gerindra ini mengaku baru mendengar terkait wacana pemerintah menerbitkan Perppu imbas RUU Pilkada batal disahkan.
Baca juga: Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Akan Agendakan Kembali Rapat
KPU-DPR janji bentuk PKPU
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPD berjanji segera bertemu untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) membentuk peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) untuk mengakomodasi putusan MK.
Menurut rencana, RDP bakal digelar pada Senin (26/8/2024) pagi, sehari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.
"Insya Allah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU.
Dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat.
Jokowi
Anggota DPR RI
RUU Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK)
Demo RUU Pilkada
Demo tolak revisi
Demo Tolak UU Pilkada
demo hari ini
KPK Tetapkan Anggota DPR Heri Gunawan sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
Irmawan Minta HGU Perkebunan Sawit di Aceh Diukur Ulang, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Helikopter dari Meulaboh ke Banda Aceh Mendarat Darurat di Aceh Jaya, Begini Kata Kapolres |
![]() |
---|
4 Pulau di Singkil Kembali Jadil Milik Aceh, Ini Kata Mualem, Darwis Jeunieb, HRD, dan Safriadi |
![]() |
---|
Kasus Ijazah Palsu Berlanjut ke Persidangan, Jokowi Tutup Upaya Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.