Roy Suryo Jadi Tersangka

Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi

Pakar Telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), palsu saat datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden Joko Widodo palsu.
  • Total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan beberapa tokoh lainnya.
  • Kasus ini mencakup dua objek perkara, yaitu pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, yang kini telah masuk tahap penyidikan.

PROHABA.CO, JAKARTA -  Pakar Telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), palsu.

Menanggapi status hukumnya, Roy Suryo memilih bersikap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Status tersangka itu harus kita hormati.

Sikap saya apa? Senyum saja,” ujar Roy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Roy menilai penetapan tersangka terhadap dirinya sebagai bentuk preseden buruk bagi kalangan yang melakukan penelitian terhadap dokumen publik.

“Ini akan menjadi preseden yang buruk jika seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian dikriminalisasi,” ucapnya.

Meski demikian, Roy menegaskan tetap menghormati langkah kepolisian dan menyerahkan seluruh proses kepada kuasa hukumnya.

Ia juga mengajak enam tersangka lainnya untuk tetap tegar menghadapi proses hukum.

“Saya menyerahkan semuanya ke kuasa hukum. 

Ini adalah perjuangan kita bersama masyarakat untuk tetap bebas meneliti dokumen publik tanpa dikriminalisasi,” katanya.

Baca juga: Kasus Ijazah Palsu Berlanjut ke Persidangan, Jokowi Tutup Upaya Damai

Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengumumkan hasil gelar perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama:

Eggi Sudjana (ES)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved