Roy Suryo Jadi Tersangka

Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi

Pakar Telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), palsu saat datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). 

Kurnia Tri Rohyani

Damai Hari Lubis

Rustam Effendi

Muhammad Rizal Fadillah

Klaster kedua:

Roy Suryo (RS)

Rismon Hasiholan Sianpiar

Tifauzia Tyassuma

“Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi dalam dua klaster,” ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ia menambahkan, penyidik akan segera memeriksa seluruh tersangka sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk soal penahanan.

“Penyidik akan mempertimbangkan faktor-faktor hukum sebelum memutuskan penahanan,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Dua Objek Perkara

Kasus ini mencakup dua objek perkara.

Pertama, dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025.

Kedua, dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong, yang dilaporkan oleh sejumlah pihak ke beberapa kepolisian daerah.

Kedua perkara tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved