Roy Suryo Jadi Tersangka

Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi

Pakar Telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), palsu saat datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). 

Adapun berkas ijazah Presiden Jokowi, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga ijazah sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), telah diserahkan kepada penyidik usai pemeriksaan Jokowi di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada 23 Juli 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Wali Kota di Jepang Maki Takubo Mundur dari Jabatannya, Ketahuan Pakai Ijazah Palsu

Baca juga: Dituduh Memiliki Ijazah Palsu, Jokowi akan Menempuh Jalur Hukum atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Legalitas Dipertanyakan, Pansus DPRK Aceh Timur Temukan PT CGU Operasi Sawit Tanpa Izin

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Senyum Roy Suryo Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved