Roy Suryo Jadi Tersangka
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi
Pakar Telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden Joko Widodo palsu.
- Total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan beberapa tokoh lainnya.
- Kasus ini mencakup dua objek perkara, yaitu pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, yang kini telah masuk tahap penyidikan.
PROHABA.CO, JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), palsu.
Menanggapi status hukumnya, Roy Suryo memilih bersikap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Status tersangka itu harus kita hormati.
Sikap saya apa? Senyum saja,” ujar Roy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Roy menilai penetapan tersangka terhadap dirinya sebagai bentuk preseden buruk bagi kalangan yang melakukan penelitian terhadap dokumen publik.
“Ini akan menjadi preseden yang buruk jika seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian dikriminalisasi,” ucapnya.
Meski demikian, Roy menegaskan tetap menghormati langkah kepolisian dan menyerahkan seluruh proses kepada kuasa hukumnya.
Ia juga mengajak enam tersangka lainnya untuk tetap tegar menghadapi proses hukum.
“Saya menyerahkan semuanya ke kuasa hukum.
Ini adalah perjuangan kita bersama masyarakat untuk tetap bebas meneliti dokumen publik tanpa dikriminalisasi,” katanya.
Baca juga: Kasus Ijazah Palsu Berlanjut ke Persidangan, Jokowi Tutup Upaya Damai
Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengumumkan hasil gelar perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama:
Eggi Sudjana (ES)
Kurnia Tri Rohyani
Damai Hari Lubis
Rustam Effendi
Muhammad Rizal Fadillah
Klaster kedua:
Roy Suryo (RS)
Rismon Hasiholan Sianpiar
Tifauzia Tyassuma
“Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi dalam dua klaster,” ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, penyidik akan segera memeriksa seluruh tersangka sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk soal penahanan.
“Penyidik akan mempertimbangkan faktor-faktor hukum sebelum memutuskan penahanan,” jelasnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan
Dua Objek Perkara
Kasus ini mencakup dua objek perkara.
Pertama, dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025.
Kedua, dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong, yang dilaporkan oleh sejumlah pihak ke beberapa kepolisian daerah.
Kedua perkara tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan.
Adapun berkas ijazah Presiden Jokowi, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga ijazah sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), telah diserahkan kepada penyidik usai pemeriksaan Jokowi di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada 23 Juli 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Wali Kota di Jepang Maki Takubo Mundur dari Jabatannya, Ketahuan Pakai Ijazah Palsu
Baca juga: Dituduh Memiliki Ijazah Palsu, Jokowi akan Menempuh Jalur Hukum atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Baca juga: Legalitas Dipertanyakan, Pansus DPRK Aceh Timur Temukan PT CGU Operasi Sawit Tanpa Izin
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Senyum Roy Suryo Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Roy Suryo
Jadi Tersangka
Roy Suryo Jadi Tersangka
Kasus Pencemaran Nama Baik
Pengugat Ijazah Palsu Jokowi
Ijazah Palsu
Jokowi
Joko Widodo
Prohaba.co
| RSUDZA Ucapkan Selamat atas Pengukuhan Ny. Marlina Muzakir sebagai Ibunda Guru Aceh |
|
|---|
| Motif Pembakaran Asrama Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar, Pelaku Dendam Sering Dibully Teman |
|
|---|
| Prof Unifah Rosyidi Kukuhkan Kak Na sebagai Ibunda Guru Aceh |
|
|---|
| Tiga Debt Collector Rampas Mobil Taksi Online di Bandara Soetta, Korban Diturunkan di Tengah Jalan |
|
|---|
| Jadwal Piala Dunia U17 2025: Timnas Indonesia vs Zambia Tayang Malam Ini Jam 22.45 WIB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Pakar-Telematika.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.