Jokowi Ungkap Tak Kepikiran Terbitkan Perppu Pilkada
Presiden Jokowi mengaku tidak akan menerbitkan perpu Pilkada setelah DPR batal mengesahkan RUU pilkada.
Penulis: Muhammad Ziyad Az zahidi | Editor: Muliadi Gani
Begitu juga soal pencalonan mantan terpidana yang hak politiknya dicabut karena kasus tertentu.
Sebab itu, Titi berharap ucapan DPR saat ini yang menyebut membatalkan revisi UU Pilkada tidak membuat pengawalan putusan MK terkait syarat calon kepala daerah menjadi longgar.
"Jadi kita harus kawal implementasi teknis dari putusan MK pada ranah KPU yang tentu harus menyesuaikan peraturan KPU secara tepat waktu meskipun memang tanpa PKPU pun putusan MK ini serta-merta berlaku," ucap dia.
(PROHABA.CO/Muhammad Ziyad Az-zahidi)
(Penulis adalah Mahasiswa Internship Prodi Ilmu Politik UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
Baca juga: DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada Usai Didemo Massa, Sepakat Ikut Putusan MK
Baca juga: DPR Gelar Revisi UU Pilkada Pasca Putusan MK
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Jokowi
Anggota DPR RI
RUU Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK)
Demo RUU Pilkada
Demo tolak revisi
Demo Tolak UU Pilkada
demo hari ini
KPK Tetapkan Anggota DPR Heri Gunawan sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
Irmawan Minta HGU Perkebunan Sawit di Aceh Diukur Ulang, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Helikopter dari Meulaboh ke Banda Aceh Mendarat Darurat di Aceh Jaya, Begini Kata Kapolres |
![]() |
---|
4 Pulau di Singkil Kembali Jadil Milik Aceh, Ini Kata Mualem, Darwis Jeunieb, HRD, dan Safriadi |
![]() |
---|
Kasus Ijazah Palsu Berlanjut ke Persidangan, Jokowi Tutup Upaya Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.