Jokowi Ungkap Tak Kepikiran Terbitkan Perppu Pilkada

Presiden Jokowi mengaku tidak akan menerbitkan perpu Pilkada setelah DPR batal mengesahkan RUU pilkada.

https://www.setneg.go.id/
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Begitu juga soal pencalonan mantan terpidana yang hak politiknya dicabut karena kasus tertentu.

Sebab itu, Titi berharap ucapan DPR saat ini yang menyebut membatalkan revisi UU Pilkada tidak membuat pengawalan putusan MK terkait syarat calon kepala daerah menjadi longgar.

"Jadi kita harus kawal implementasi teknis dari putusan MK pada ranah KPU yang tentu harus menyesuaikan peraturan KPU secara tepat waktu meskipun memang tanpa PKPU pun putusan MK ini serta-merta berlaku," ucap dia.

(PROHABA.CO/Muhammad Ziyad Az-zahidi)

(Penulis adalah Mahasiswa Internship Prodi Ilmu Politik UIN Ar-Raniry Banda Aceh)

Baca juga: DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada Usai Didemo Massa, Sepakat Ikut Putusan MK

Baca juga: DPR Gelar Revisi UU Pilkada Pasca Putusan MK

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved