Jokowi Ungkap Tak Kepikiran Terbitkan Perppu Pilkada

Presiden Jokowi mengaku tidak akan menerbitkan perpu Pilkada setelah DPR batal mengesahkan RUU pilkada.

https://www.setneg.go.id/
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Jokowi Ungkap Tak Kepikiran Terbitkan Perppu Pilkada

PROHABA.CO - Setelah upaya menganulir putusan syarat usia calom kepala daerah dan ambang batas pencalonan oleh MK, Masyarakat masih belum mempercayai sepenuhnya aturan Pilkada 2024 tidak akan di rubah lagi.

Kini, muncul dugaan putusan MK bakal diakali melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU Pilkada (Perppu Pilkada).

Presiden Jokowi mengaku tidak akan menerbitkan perpu Pilkada setelah DPR batal mengesahkan RUU pilkada.

Ia juga mengatakan bahwa tidak pernah berpikir untuk menerbitkan perpu pilkada tersebut.

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada," ujar Jokowi singkat ditemui di Hotel Kempinski usai pembukaan Kongres ke-6 PAN, Jumat (23/8/2024) malam. Dilansir dari Kompas.com

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menerbitkan Perppu Pilkada.

Ia menyebut narasi yang menyebutkan pemerintah ingin membentuk Perppu Pilkada sangat berlebihan.

"Ini kan terlalu didramatisir saja. Jadi, satu, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut (Perppu)," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.

Politikus Partai Gerindra ini mengaku baru mendengar terkait wacana pemerintah menerbitkan Perppu imbas RUU Pilkada batal disahkan.

Baca juga: Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Akan Agendakan Kembali Rapat

KPU-DPR janji bentuk PKPU 

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPD berjanji segera bertemu untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) membentuk peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) untuk mengakomodasi putusan MK.

Menurut rencana, RDP bakal digelar pada Senin (26/8/2024) pagi, sehari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.

"Insya Allah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU.

Dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat.

"Tinggal nanti formalnya di Senin kita menggelar dalam rapat konsultasi di rapat dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu," ujar dia.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengonfirmasi bahwa KPU dan DPR akan menggelar RDP pada Senin pekan depan.

Ia menyatakan, KPU RI tidak akan berubah, yakni mematuhi dan mengikuti putusan MK tertanggal 20 Agustus 2024.

Sejak putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 keluar, kata Afifuddin, KPU langsung menindaklanjutinya dengan menyusun draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah.

Baca juga: Safrizal Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh, Siap Hadapi Tantangan PON XXI dan Pilkada 2024

"Sejak 20 Agustus malam kami sudah sampaikan kami akan TL (tindaklanjuti) putusan Mahkamah Konstitusi.

21 Agustus kami kirim surat draf-nya perubahan itu untuk mengadaptasi putusan 60 dan 70,” kata Afifuddin.

Afifuddin pun menegaskan, apa pun dinamika yang terjadi pada rapat Senin pekan depan tidak akan mengubah pendirian KPU.

Ia menekankan, langkah KPU menghadiri RDP hanya sebagai bentuk tertib prosedur agar tidak dianggap melanggar aturan.

Kawal terus 

Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengatakan, putusan MK harus tetap dikawal.

Fokus publik kini harus diarahkan kepada KPU yang belum mengubah PKPU terkait syarat pencalonan, termasuk ambang batas dan batas usia yang telah diubah MK.

Ia mengingatkan, KPU punya rekam jejak tidak mematuhi konstitusi sehingga publik harus mengawal ketat.

"Bahwa distorsi terhadap undang-undangan putusan MK pernah dilakukan oleh KPU dan itu berkali-kali," ujar Titi.

Titi memberikan contoh bagaimana KPU tidak menjalankan putusan MK terkait dengan jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Saat itu, KPU mengaku tidak mengubah aturan karena permintaan dari DPR berdasarkan hasil konsultasi.

Begitu juga soal pencalonan mantan terpidana yang hak politiknya dicabut karena kasus tertentu.

Sebab itu, Titi berharap ucapan DPR saat ini yang menyebut membatalkan revisi UU Pilkada tidak membuat pengawalan putusan MK terkait syarat calon kepala daerah menjadi longgar.

"Jadi kita harus kawal implementasi teknis dari putusan MK pada ranah KPU yang tentu harus menyesuaikan peraturan KPU secara tepat waktu meskipun memang tanpa PKPU pun putusan MK ini serta-merta berlaku," ucap dia.

(PROHABA.CO/Muhammad Ziyad Az-zahidi)

(Penulis adalah Mahasiswa Internship Prodi Ilmu Politik UIN Ar-Raniry Banda Aceh)

Baca juga: DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada Usai Didemo Massa, Sepakat Ikut Putusan MK

Baca juga: DPR Gelar Revisi UU Pilkada Pasca Putusan MK

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved