Jokowi Ungkap Tak Kepikiran Terbitkan Perppu Pilkada

Presiden Jokowi mengaku tidak akan menerbitkan perpu Pilkada setelah DPR batal mengesahkan RUU pilkada.

https://www.setneg.go.id/
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Tinggal nanti formalnya di Senin kita menggelar dalam rapat konsultasi di rapat dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu," ujar dia.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengonfirmasi bahwa KPU dan DPR akan menggelar RDP pada Senin pekan depan.

Ia menyatakan, KPU RI tidak akan berubah, yakni mematuhi dan mengikuti putusan MK tertanggal 20 Agustus 2024.

Sejak putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 keluar, kata Afifuddin, KPU langsung menindaklanjutinya dengan menyusun draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah.

Baca juga: Safrizal Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh, Siap Hadapi Tantangan PON XXI dan Pilkada 2024

"Sejak 20 Agustus malam kami sudah sampaikan kami akan TL (tindaklanjuti) putusan Mahkamah Konstitusi.

21 Agustus kami kirim surat draf-nya perubahan itu untuk mengadaptasi putusan 60 dan 70,” kata Afifuddin.

Afifuddin pun menegaskan, apa pun dinamika yang terjadi pada rapat Senin pekan depan tidak akan mengubah pendirian KPU.

Ia menekankan, langkah KPU menghadiri RDP hanya sebagai bentuk tertib prosedur agar tidak dianggap melanggar aturan.

Kawal terus 

Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengatakan, putusan MK harus tetap dikawal.

Fokus publik kini harus diarahkan kepada KPU yang belum mengubah PKPU terkait syarat pencalonan, termasuk ambang batas dan batas usia yang telah diubah MK.

Ia mengingatkan, KPU punya rekam jejak tidak mematuhi konstitusi sehingga publik harus mengawal ketat.

"Bahwa distorsi terhadap undang-undangan putusan MK pernah dilakukan oleh KPU dan itu berkali-kali," ujar Titi.

Titi memberikan contoh bagaimana KPU tidak menjalankan putusan MK terkait dengan jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Saat itu, KPU mengaku tidak mengubah aturan karena permintaan dari DPR berdasarkan hasil konsultasi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved