Berita Kriminal

Sepasang Kekasih Aborsi Janin 8 Bulan di Kos Jakarta Barat, Ini Fakta dan Alasannya Terungkap

Seorang wanita berinisial DKZ (23) nekat menggugurkan kandungan saat janin memasuki usia 8 bulan. DKZ terlihat hubungan terlarang dengan kekasihnya,

Editor: Muliadi Gani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kedua pelaku aborsi berinisial RR (28) dan DKZ (23) ditangkap polisi 

"Kemudian salah satu pihak yaitu pihak laki-laki memang mempunyai istri," imbuhnya.

3. Minum Obat Penggugur

Dalam konferensi pers, Jana juga mengungkapkan, kedua tersangka sepakat untuk melakukan aborsi sejak awal kehamilan.

Namun, keduanya baru mendapatkan obat penggugur kandungan pada Agustus 2024.

"Sejak hamil, mereka memang sudah sepakat untuk menggugurkan kandungannya, tetapi pada bulan 8 (Agustus) itu, baru menemukan obat yang untuk menggugurkan kandungan," jelas Jana.

Oleh sebab itu, Jana mengatakan, pihaknya juga bakal memburu pemasok obat itu.

"Sedang kami dalami obat untuk menggugurkan kandungannya," ucapnya.

Pada 13 Agustus 2024, DKZ mulai mengonsumsi obat tersebut.

DKZ meminum 18 butir obat penggugur kandungan pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Dipicu Cinta Segitiga, Sejoli Ini Bunuh Wanita Asal Jakarta dan Buang Jasad di Kota Banjar

Baca juga: Toko Berkedok Alat Listrik, Polisi Amankan Satu Orang Obat-Obatan Terlarang di Bekasi 

4. RR Ikut Bantu Proses Aborsi, Potong Tali Pusar

Ketika DKZ mengonsumsi obat penggugur, rupanya RR juga berada di kos yang ditempati mereka.

RR berada di luar kamar mandi mengawasi dan membantu proses aborsi.

Diketahui, setelah DKZ merasakan kontraksi hebat.

Ia lantas masuk ke kamar mandi di kost mereka.

Beberapa saat kemudian, janin keluar dari kandungan dalam kondisi meninggal dunia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved