Berita Sabang
Untuk Hilangkan Bukti, Bendahara Desa Nekat Bakar Kantor Keuchik Gampong Balohan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana korupsi terkait penggelapan dana APBG Gampong Balohan K
Dari hasil olah TKP, tim menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya adalah bahwa ruang yang terbakar merupakan tempat penyimpanan brankas, namun tidak ditemukan aliran listrik di titik kebakaran.
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
PROHABA.CO, SABANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana korupsi terkait penggelapan dana APBG Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya Kota Sabang tahun 2024.
Kedua pelaku berinisial AT (29) dan ES (37). AT merupakan Bendahara Gampong Balohan sedangkan ES teman dari AT.
Penangkapankedua pelaku ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan setelah terjadinya kebakaran di Kantor Keuchik Gampong Balohan.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Bukhari, SH, MH menjelaskan, kronologis kejadian tersebut.
Pada Senin, 2 September 2024 pukul 07.15 WIB, Kapolsek Sukajaya, Ipda Zulkifli melaporkan adanya kebakaran di Kantor Keuchik Balohan.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Kasat Reskrim bersama Tim Inafis dan penyidik langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, tim menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya adalah bahwa ruang yang terbakar merupakan tempat penyimpanan brankas, namun tidak ditemukan aliran listrik di titik kebakaran.
Hal ini membuat tim menyimpulkan bahwa kebakaran tersebut bukan disebabkan oleh korsleting listrik.
Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Desa Rp651 Juta, Kejari Aceh Singkil Tahan Eks Keuchik Kuta Batu
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan membuka rekaman CCTV di Mess Penginapan yang berada di sebelah kantor keuchik.
Dari hasil CCTV terlihat bahwa sekitar pukul 04.00 WIB, dua orang pelaku masuk ke dalam kantor keuchik melalui pintu belakang.
Tim kemudian melakukan interogasi terhadap Bendahara Gampong Balohan berinisial AT (29 tahun).
Dalam interogasi, AT mengaku telah menarik dana APBG Gampong Balohan sebesar Rp 350.000.000 pada Kamis, 29 Agustus 2024, dan menyimpannya dalam brankas yang terbakar.
Namun, setelah olah TKP, tim menemukan bahwa bagian dalam brankas masih utuh dan tidak terbakar.
AT akhirnya mengakui bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan dengan menggunakan minyak Pertalite.
Dalam aksinya, ia dibantu oleh temannya berinisial ES (37 tahun), dengan tujuan untuk menghilangkan jejak penggelapan dana APBG.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung menangkap AT dan ES.
Penggeledahan yang dilakukan di rumah AT berhasil mengamankan uang sebesar Rp 193.205.000, yang merupakan sisa dari dana APBG yang sebelumnya ditarik.
Baca juga: Jaksa Tangkap Mantan Keuchik di Nagan Raya, Kasus Korupsi Dana Desa
Baca juga: Doa Alyssa Daguise di Moment Ultah Ke-27 Al Ghazali, Ngode Ingin Segera Dinikahi
Selain uang tunai, juga berhasil diamankan 2 unit HP android warna hitam dan biru, 1 buah korek api warna hitam, 1 buah tas sisa yang sudah terbakar, dan 1 buah brankas warna abu-abu.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 8 Sub Pasal 10 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Satuan Reskrim Polres Sabang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam.
Keberhasilan penyidik Sat Reskrim Polres Sabang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penggelapan dana APBG ini menunjukkan komitmen Polri, khususnya Polres Sabang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sabang.
Menjelang PON Aceh-Sumut 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polres Sabang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Harkamtibmas dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi yang merugikan masyarakat. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya Kasat Reskrim Polres Sabang.(*)
Baca juga: Kepala Desa di Garut Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kini Mendekam Dibalik Jeruji Besi
Baca juga: Ini Head to Head Arab Saudi vs Timnas Indonesia Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Baca juga: Kejari Aceh Besar Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Dana SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Parah! Bendahara Desa Bakar Kantor Keuchik Balohan Sabang, Coba Hilangkan Bukti Penggelapan APBG,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Kantor Keuchik Gampong Balohan
Kantor Keuchik Gampong Balohan dibakar
bendahara gampong
hilangkan bukti
Korupsi Dana Desa
Dana Desa
penggelapan dana APBG
APBG
Sabang
Prohaba.co
Prohaba
Lima Warga Negara Iran Dideportasi dari Sabang karena Overstay |
![]() |
---|
TNI Kawal Penggeledahan Kantor Keuchik Cot Ba’u Sabang Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Tim Patroli Polres Sabang Bubarkan Balap Liar Jelang Shalat Jumat, Enam Motor Diamankan |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Sabang Tangkap Pria Pengedar Sabu di Sukamakmue |
![]() |
---|
BNN dan Bea Cukai Sabang Periksa Tiga Kapal Nelayan, Dua ABK Positif Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.