Berita Nagan Raya

Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Wanita Muda Bandar Arisan Bodong di Bali, Begini Modusnya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang wanita muda berinisial ND (26) terduga pelaku arisan bodong.

Editor: Muliadi Gani
Polres Nagan Raya
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadhani (kanan) memperlihatkan tersangka kasus arisan bodong saat ditangkap di Bali, 22 September 2024. 

Namun uang itu tidak kunjung diserahkan kepada korban, kemudian korban FZ mendengar kabar jika ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang berhasil digelapkan dari para korbannya.

“Korban mendatangi rumah tersangka.

Benar saja ND sudah tidak berada lagi di rumah dan rumahnya pun sudah dalam keadaan kosong,” sambung vitra.

Merasa jadi korban bandar arisan bodong tersebut, jelas Kasat Reskrim, korban FZ (46) melaporkan kejadian itu kepada Polres Nagan Raya pada 30 Januari 2024.

Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan korban.

“Sedikitnya sudah 30  korban yang sudah melapor ke pihak kepolisian, dari jumlah korban tersebut total kerugian para korban lebih kurang setengah miliar lebih," jelasnya.

Saat ini tersangka telah ditangkap dan sudah dibawa ke Polres Nagan Raya dari Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Vitra juga mengimbau warga yang kiranya juga menjadi korban arisan bodong tersebut agar segera melapor ke Polres Nagan Raya.

“Untuk menanggung kesalahannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Penipuan dengan Modus Bisa Gandakan Uang, Pria Asal Lumajang Tipu Warga Malang Rp 25 Juta

Baca juga: Pelaku Penipuan Berkedok Bantuan Rumah Duafa di Pidie Jaya Dilimpahkan ke Jaksa, 112 Jadi Korban

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved