Berita Kriminal
Terjerat Utang, Oknum ASN Kota Pasuruan Nekat Pukul 2 Pegawai Koperasi dengan Besi
Gara-gara terjerat utang, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Pasuran inisial AE (43) gelap mata karena melakukan pemukulan dan penganiayaan
Karena saat itu, tersangka merasa khilaf melihat uang yang dibawa korban sebesar 10 juta akibat terlilit hutang pinjaman online.
"Tersangka punya utang di bank, di pinjol (pinjaman online hutang) dan lain-lain sebesar Rp 646 juta. Saat diamankan dia bersembunyi di rumah saudaranya," jelas Choirul.
Akibat kejadian itu dua korban yang mengalami luka parah dapat terselamatkan setelah mendapatkan perawatan di RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan.
Kini tersangka dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan yakni pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Babak Baru Perseteruan Rumah Tangga Edward Akbar dan Kimberly Ryder
Baca juga: Kejari Sabang Cambuk 4 Pelanggar Syariat Islam
Baca juga: Terjerat Pinjol, 2 Pemuda di Kembangan Jabar Pilih Merampok, Ini Alasannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlilit Utang, ASN Kota Pasuruan Pukul 2 Pegawai Koperasi dengan Besi",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Cekcok Tengah Malam Berujung Maut, Pria Tewas Ditikam Pemilik Kos di Bone |
|
|---|
| Kakak Adik Meninggal dalam Perkelahian di Kintamani, Satu Orang Kritis, Tiga Pelaku Diamankan |
|
|---|
| Nekat Bobol Brankas Kantor, Karyawan di Karanganyar Habiskan Rp57 Juta untuk Judol dan Liburan |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Tangkap Hacker Bjorka di Minahasa, Pelaku Akses Ilegal Sejak 2020 |
|
|---|
| Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.