Sabtu, 18 April 2026

Berita Pidie

Polisi Tangkap Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi di Pidie

Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie menangkap seorang pria inisial AL (42)  di Gampong Rambong, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie,

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ M NAZAR
Polisi amankan BBM jenis solar dan pertalite di Mapolres Pidie, Selasa (8/10/2024). BBM itu diamankan di Gampong Rambong, Kecamatan Mutiara Timur. 

Saat ini, polisi masih mendalami pengambilan BBM bersubsidi yang dilakukan AL.

BBM itu diambil dari SPBU, dengan pikap dengan menggunakan jerigen. 

Selain itu, polisi juga menelesuri kemana AL menjual BBM bersubsidi tersebut.

Baca juga: Baim Wong Beberkan Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven, Gugatan Cerai Sudah Dilayangkan

Baca juga: Melintas di Pegunungan Tapaktuan, Sebuah Mobil Peot Tertimpa Batu

"Untuk BBM jenis solar boleh dibeli untuk nelayan, dengan mengantongi surat nelayan.

Minyak dibeli itu telah ditentukan kapasitasnya," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini AL yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi akan diproses secara hukum. 

Pelaku akan dibidik dengan Pasal 55 Undang-Unang Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas, yang telah diubah pada Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Cipta Kerja, dengan ancaman 6 tahun penjara. 

"AL menekuni bisnis BBM tersebut sendiri.

Pelaku bersama BB BBM dan L300 pikap telah diamankan di Mapolres Pidie," pungkasnya.

Ia menambahkan, untuk kasus BBM yang ditangkap di kawasan Adan, saat ini telah selesai tahap kedua, yang diserahkan Kejari Pidie.

Kasus tersebut akan dituntaskan tahun 2024. (*)

Baca juga: Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

Baca juga: Polisi Serahkan Tersangka Penggelapan BBM ke Kejari Aceh Timur

Baca juga: Istri Dokter Spesialis di Lhokseumawe Ternyata Dibunuh Eks Istri Siri Suaminya, Bermotif Sakit Hati

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Pidie Tangkap Penimbun BBM Bersubsidi, Pelaku Diancam Hukuman Enam Tahun Penjara, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved