Sabtu, 18 April 2026

Tujuh Nelayan Aceh Timur Ditangkap Otoritas Myanmar

Sebanyak tujuh nelayan asal Aceh Timur yang sempat kehilangan kabar sejak Juli lalu akhirnya diketahui dalam keadaan selamat dan saat ini ditahan

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Tujuh Nelayan Aceh Timur Ditangkap oleh Otoritas Myanmar, Keluarga Lapor Kepada Anggota DPD RI H Sudirman atau Haji Uma 

Menurut Haji Uma, informasi tersebut berasal dari hasil komunikasi Staf Penghubungnya di Aceh Timur dengan Muhammad Nur (Pawang Maknu), pemilik KM Aslam Samudera juga dengan nelayan yang saatini ditahan di Yangoon, Myanmar

PROHABA.CO, IDI -  Sebanyak tujuh nelayan asal Aceh Timur yang sempat kehilangan kabar sejak Juli lalu akhirnya diketahui dalam keadaan selamat dan saat ini ditahan oleh otoritas negara Myanmar.

Informasi tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, Selasa(8/10/2024).

Menurut Haji Uma, informasi tersebut berasal dari hasil komunikasi Staf Penghubungnya di Aceh Timur dengan Muhammad Nur (Pawang Maknu), pemilik KM Aslam Samudera juga dengan nelayan yang saatini ditahan di Yangoon, Myanmar 

“Ketujuh nelayan yang sebelumnya hilang kabar, diketahui dalam keadaan selamat dan saat ini di tahan otoritas Myanmar di penjara Yangon karena pelanggaran batas wilayah,” ujar Haji Uma

Berdasarkan cerita Pawang Maknu yang diterima Haji Uma dari Staf Penghubung di Aceh Timur, nelayan KM Aslam Samudera berlabuh dari Kuala Idi, Aceh Timur sekitar 11 Juli 2024.

Baca juga: Haji Uma dan PPAM Bantu Pulangkan Warga Aceh Lari Saat Disandera Jaringan Narkoba di Malaysia

Karena angin kencang dan gelombang laut tinggi menyebabkan KM Aslam Samudera terombang-ambing hingga kapal mereka kehabisan bahan bakar.

Kemudian kapal ikan itu pun terdampar ke wilayah perairan Myanmar dan semua awaknya ditahan oleh otoritas setempat.

Adapun ketujuh nelayan yang ditahan di penjara Yangoon tersebut adalah Muhammad Nur (Aceh Timur) sebagai nakhoda.

Sedangkan ABK-nya masing-masing bernama Nasruddin Hamzaz (Langsa), Abdullah (Aceh Timur), Mustafa Kamal (Aceh Timur), Mola Zikri (Langsa), Zubir (Langsa), dan Muzakir (Aceh Utara).

Terkait penahanan nelayan ini, Haji Uma mengaku sudah berkoordinasi dengan Ditjend PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal ini sebagai tindak lanjut dari surat yang dikirim Dinas Perikanan Aceh Timur kepada dirinya.

Tembusannya juga dikirimkan ke Dinas Perikanan Aceh Timur dan Provinsi Aceh.

Baca juga: Dijadikan Jaminan Transaksi Narkoba,Pemuda Tamiang Disekap di Malaysia,Keluarga Minta Bantu Haji Uma

“Kita sudah berkoordinasi dan mengirim surat ke Ditjend PSDKP KKP untuk upaya fasilitasi pendampingan hukum kepada nelayan kita yang ditangkap di Myanmar.

Hal ini kita lakukan menindaklanjuti surat Dinas Perikanan Pemkab Aceh Timur dan laporan keluarga nelayan yang kita terima sebelumnya,” kata Haji Uma.

Politisi yang juga komedian itu berharap agar keluarga dari nelayan yang saat ini ditahan itu hendaknya bersabar dan menunggu perkembangan hasil tindak lanjut dari kementerian terkait.

Selain menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan, Haji Uma juga mengatakan bahwa dirinya juga menyurati Direktorat Perlindungan WNI-BHI Kementerian Luar Negeri.

Harapannya, kedua kementerian terkait nantinya dapat saling bersinergi untuk upaya perlindungan maksimal bagi nelayan Aceh yang ditangkap di Myanmar.  

“Selain KKP, kita juga menyurati Direktorat Perlindungan WNI-BHI Kemenlu RI dengan harapan nantinya saling bersinergi untuk perlindungan maksimal terhadap nelayan kita di Myanmar,” tutup Haji Uma. (*)

Baca juga: Namanya Dicatut dengan Modus Kirim Insentif, Haji Uma Beri Klarifikasi, Begini Penjelasan H Sudirman

Baca juga: Kerja di Perusahaan Start Up, Andhara Early Disangka Bos

Baca juga: Istri Dokter Spesialis di Lhokseumawe Diduga Dibunuh, Polisi Tangkap Mantan Karyawan Suami Korban

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tujuh Nelayan Aceh Timur Ditangkap oleh Otoritas Myanmar, Keluarga Lapor Kepada Haji Uma, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved