Kasus Penganiayaan

Jelang Sidang Perdana, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bantu Angkat Supriyani Guru SD di Konawe Jadi PPPK

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengangkat guru honorer Supriyani menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Supriyani (37), guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang viral ditahan karena dituduh memukul murid anak polisi. 

"Sepertinya kami tidak sampai ke persidangan, sesuai hasil rapat PGRI se-Sultra, kita hanya sampai di Islamic Center Andoolo," jelasnya menambahkan.

Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo mengatakan, gerakan ini merupakan bentuk solidaritas sesama para guru untuk memberikan dukungan moril kepada Supriyani.

"PGRI ini kan organisasi profesi, kalau tidak bergerak justru kita akan dicaci maki oleh Guru seluruh Indonesia kalau tidak mengawal kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, Supriyani bisa bebas dari tahanan karena permohonan penangguhannya dikabulkan.

Ia keluar dari Lapas Perempuan Kendari pada Selasa (22/10/2024).

Supriyani Guru SD yang Ditahan Gegara Dituduh Aniaya Anak Polisi, Diminta Uang Damai Rp50 Juta
Supriyani Guru SD yang Ditahan Gegara Dituduh Aniaya Anak Polisi, Diminta Uang Damai Rp50 Juta (Tribun Network)

Orang Tua Murid Ingin Berdamai

Sementara itu, orang tua murid yang diduga menjadi korban dari Supriyani mendatangi sang guru honorer untuk menempuh jalan damai.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan.

"Baru mau mediasi damai, tapi terlambat perkara sudah masuk pengadilan," kata Andre, Selasa (22/10/2024) malam.

Andre mengatakan pihaknya sudah menolak upaya damai yang diajukan orang tua murid ke Supriyani karena kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan.

"Infonya dari kepolisian dan Kejari Konsel mau mediasi. Rencana mau dipertemukan tadi tapi tidak jadi," tutur Andre.

"Dari pihak kita menyampaikan bahwa ini sudah ranah pengadilan," pungkasnya.

Polda Sultra Selidiki Kejanggalan

Polda Sultra kini menurunkan tim untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus Supriyani di Konawe Selatan.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana mengatakan pihaknya sudah membentuk tim internal.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved