Kasus Penganiayaan

Jelang Sidang Perdana, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bantu Angkat Supriyani Guru SD di Konawe Jadi PPPK

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengangkat guru honorer Supriyani menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Supriyani (37), guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang viral ditahan karena dituduh memukul murid anak polisi. 

Berdasarkan keterangan saksi, Supriyani memukul korban menggunakan sapu di dalam kelas.

Sementara itu, dari pihak Supriyani membantah seluruh dugaan kronologi kejadian adanya penganiayaan itu.

Pasalnya, berdasarkan pengakuan Supriyani, dia sedang mengajar di kelas 1B. Sementara, korban berada di kelas 1A.

Lalu berdasarkan keterangan para guru, pukul 10.00 Wita di hari kejadian, murid-murid sudah pulang dari sekolah.

Keterangan guru juga menyebutkan bahwa luka pada paha korban seperti luka melepuh dan bukan luka bekas pukul.

 

Baca juga: Drone Hizbullah Hantam Jendela Kamar Tidur Benjamin Netanyahu

Baca juga: Mengenaskan, Pedagang Cilor Ditemukan Tewas di Kontrakan, Tubuh Korban Sudah Membusuk

Baca juga: Kisah Pilu Dua Gadis Kakak Beradik di Purworejo Dirudapaksa 13 Pria Tetangga hingga Hamil

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kabar Bahagia Jelang Sidang Perdana, Supriyani Dibantu Jadi Guru PPPK oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved