Rabu, 13 Mei 2026

Kasus Penganiayaan

Oknum Babinsa Diduga Aniaya Dua Warga di Flores Timur, Dandim Janji Proses Hukum

Komandan Kodim 1624/Flores Timur, Erly Merlian, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/LAKSONO HARI W
KASUS PENGANIAYAAN - Ilustrasi penganiayaan. Oknum Babinsa Diduga Aniaya Dua Warga di Flores Timur, Dandim Janji Proses Hukum 

Ringkasan Berita:
  • Oknum Babinsa diduga menganiaya dua warga di Flores Timur hingga mengalami luka lebam.
  • Kasus dipicu dugaan kesalahpahaman terkait kepemilikan kelapa.
  • Dandim Flores Timur berjanji memeriksa dan menindak tegas pelaku sesuai hukum.

 

PROHABA.CO, FLORES TIMUR - Komandan Kodim 1624/Flores Timur, Erly Merlian, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua warga di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Kasus ini mencuat setelah dua warga Desa Boru, Kecamatan Wulanggitang, berinisial F dan R, mengaku menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Babinsa berinisial RL di lingkungan Koramil 1624/06 Boru.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) dan langsung mendapat perhatian dari pihak Kodim.

Erly Merlian menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil dan memeriksa RL oknum anggota yang terlibat.

Ia memastikan proses penanganan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

“Yang bersangkutan akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan.

Jika terbukti bersalah, tentu akan kami tindak tegas,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Menurut Erly, insiden ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan pelaku terkait kepemilikan kelapa.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa segala bentuk tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan, apalagi jika dilakukan oleh aparat yang seharusnya melindungi masyarakat.

"Makanya kami siap tanggung jawab," ujarnya.

Baca juga: 4 Prajurit TNI Diamankan Terkait Dugaan Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus

Baca juga: Gubernur Resmi Luncurkan Aceh Corpu, Reformasi Kompetensi ASN Dimulai

Berawal dari Urusan Kelapa

Kasus ini bermula dari aktivitas F dan R yang diminta oleh seseorang berinisial S untuk mengangkut kelapa dari kebunnya di kawasan Padang Pasir, Kecamatan Wulanggitang, pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.

Saat itu, keduanya menghitung jumlah kelapa yang telah dikumpulkan sebanyak 95 buah.

Mereka kemudian menanyakan sisa kelapa lainnya dan sepakat untuk membelinya dari pemilik kebun.

Namun, di tengah perjalanan pulang, keduanya sempat dihentikan oleh seorang pria yang menanyakan asal-usul kelapa tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved