Kesehatan

Apakah Darah Flek Termasuk Darah Haid? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana hukumnya apabila muncul darah flek setelah mandi wajib dan setelah melakukan ibadah, apakah ibadah itu sah atau tidak

|
Penulis: Dara Aulia | Editor: Jamaluddin

Buya Yahya menjelaskan, wanita yang merasakan bahwa darah haid sudah berhenti walaupun tidak seperti waktu yang biasanya, maka boleh mandi wajib dan menunaikan ibadah sebab memang benar-benar berhenti dan merasa bahwa sudah suci. 

PROHABA.CO - Munculnya darah flek  usai menstruasi mungkin sering terjadi pada wanita. 

Kondisi ini membuat wanita khawatir karena darah flek tersebut muncul usai mandi wajib bahkan setelah mengerjakan shalat. 

Mereka bertanya-tanya bagaimana hukumnya bila muncul darah flek setelah mandi wajib dan setelah melakukan ibadah, apakah ibadah itu sah atau tidak? 

Terkait hal ini, pendakwah Yahya Zainul Maarif Lc MA PhD atau yang lebih dikenal dengan Buya Yahya memberikan penjelasan. 

Dilansir Prohaba.co dari kanal YouTube Buya Yahya, pendiri Pondok Pesantren LPD Al Bahjah itu mengatakan, umumnya flek darah yang keluar bukanlah darah.

“Flek itu bukan darah, melainkan keruh-keruh yang ada,” katanya dikutip Selasa (29/10/2024).

Lebih lanjut Buya menjelaskan, wanita yang merasakan bahwa darah haid sudah berhenti walaupun tidak seperti waktu yang biasanya, maka boleh mandi wajib dan menunaikan ibadah sebab memang benar-benar berhenti dan merasa bahwa sudah suci. 

“jika seorang wanita mengeluarkan darah kemudian dia menemukan dirinya sudah bersih biarpun itu belum hari kebiasaanya dia boleh, bukan wajib, dia boleh mandi junub karena barang kali benar-benar berhenti maka dia boleh mandi menganggap dirinya suci," jelasnya. 

Hal ini  sering sekali terjadi kepada setiap wanita, terkadang wanita memiliki siklus haid yang berbeda dari biasanya.

Karena itu, ketika darah flek muncul saat belum habis masa haid yang biasanya,  maka itu dinamakan darah haid.

Namun, jika darah itu masih keluar setelah beberapa saat melakukan ibadah, maka ibadah yang dilakukan sebelumnya itu tidak mendapatkan pahala apapun namun tidak berdosa, sebab mesih belum suci untuk melaksanakan ibadah.

Ini berarti, jika mengeluarkan darah bewarna keruh atau kekuningan (flek) saat mesih dalam siklus haid yang biasanya dialami, maka itu dinamakan darah haid, dan tidak boleh untuk melaksanakan ibadah.

Namun ketika keluar bukan dalam siklus haid yang biasanya maka itu dikatakan bukan darah haid. (Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Samudra Langsa)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved