Judi Online
Diduga Terlibat Judi Online, ASN Komdigi Terancam Pemberhentian Tidak Hormat
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan akan memberhentikan dengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara yang terlibat kasus judi online
Penulis: Azzra Nafisa | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan akan memberhentikan dengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus judi online apabila terbukti bersalah dan telah dijatuhi vonis sebagai terpidana.
Saat ini, pegawai yang diduga terlibat dalam praktik judi online tersebut akan dinonaktifkan karena statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan.
Lalu kalau memang sudah inkrah, dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024) di lansir dari Kompas.com.
Meutya pun menyambut baik kinerja aparat penegak hukum dalam melakukan bersih-bersih atau memberantas judi online, termasuk kementerian yang dipimpinnya.
Baca juga: Pria Asal Medan Meninggal di Kamar Kos Lampulo Banda Aceh, Polisi tak Temukan Tanda Kekerasan
Ia berharap hal ini menjadi awal yang baik bagi Kemkodigi, usai 11 orang tersangka termasuk staf di Kemkodigi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita lihat nanti perkembangannya, mohon doa teman-teman ini upaya bersih-bersih, mudah-mudahan ini juga bisa menjadi awal yang baik bagi Kemkomdigi," ucapnya di lansir dari Kompas.com.
Menurut Meutya, pengusutan tuntas kasus judi online di kementeriannya menjadi bentuk kepatuhan pakta integritas yang ditandatangani oleh pegawai sejak Juli 2024.
Instruksi dalam pakta integritas itu secara tegas menyatakan pegawai Komdigi dilarang untuk berkomunikasi, memengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan judi online.
"Kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung dan kita keluarkan.
Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judi online," bebernya di lansir dari Kompas.com.
Sebagai informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait kasus dugaan judi online yang melibatkan beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca juga: Kebakaran Pabrik di Bekasi Tewaskan 9 Orang dan 3 Luka, Ini Pengakuan Saksi Mata
Baca juga: Suami di Aceh Tamiang Bakar Istri hingga Tewas, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Instruksi dalam pakta integritas itu secara tegas menyatakan pegawai Komdigi dilarang untuk berkomunikasi, memengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan judi online.
"Kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung dan kita keluarkan.
Mensos Coret 228 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online |
![]() |
---|
Nekat Main Judi Online, Dua Remaja di Meureudu Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Kecanduan Judi Online, Seorang Pemuda 19 Tahun Nekat Curi Tas Milik Bos Berisi Rp 5,5 Juta |
![]() |
---|
Polres Pidie Ringkus Tujuh Pelaku Judi Online dari 3 Lokasi Berbeda, Polisi Minta Warga Melapor |
![]() |
---|
Budi Arie Setiadi Diduga Terima Jatah 50 Persen dari Situs Judi Online, Begini Respons Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.