Judi online

16 ASN di Komdigi Jadi Tersangka Kasus Judi Online, Meutya Hafid Sebut Jika Terbukti Akan Dipecat

Pengusutan kasus judi online atau judol di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi yang dilakukan Polda Metro Jaya terus berlanjut.

Editor: Jamaluddin
TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA
Aparat Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi) di Jalan Medan Merdeka Barat, Nomor 9, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/11/2024) malam.  

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara tegas menyatakan akan memecat ASN yang terbukti terlibat judi online.

PROHABA.CO - Pengusutan kasus judi online atau judol di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terus berlanjut.  

Bahkan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut terus bertambah.

Terkini, polisi menangkap dua tersangka baru kasus judi online di tubuh Komdigi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, satu orang merupakan pegawai Komdigi dan satu lainnya dari sipil.

"Kami sudah menangkap dua tersangka lain, jadi jumlahnya 16 orang," kata Wira Satya, Minggu (3/11/2024), dikutip dari Kompas.com

Menurut Wira Satya, pihak kepolisian bakal menangkap siapa saja yang terlibat dan terus mendalami kasus ini.

"Kami juga akan menyita semua aset-aset hasil kejahatan itu, lalu kita kembalikan ke negara," ungkapnya dikutip dari Tribunnews.com.

Dari 16 tersangka itu, sebut Wira Satya, 12 orang berasal dari pegawai Komdigi dan empat orang lainnya dari sipil.

Menkomdigi Siap Pecat

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara tegas menyatakan akan memecat ASN yang terbukti terlibat judi online.

"Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan.

Lalu kalau memang sudah inkrah, dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/11/2024).

Mantan Anggota DPR RI itu mengapresiasi langkah penegak hukum dalam memberantas praktik judi online.

"Mudah-mudahan ini juga bisa menjadi awal yang baik bagi Kemkomdigi," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved